Berita Regional
BREAKING NEWS : Profesor Yusuf Henuk Ditangkap di Medan
Tim Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, menangkap Profesor Yusuf Leonard Henuk di kediamannya, Perumahan Citra Garden Blok C No 11/C Medan.
POS-KUPANG.COM - Tim Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, menangkap Profesor Yusuf Leonard Henuk di kediamannya, Perumahan Citra Garden Blok C No 11/C Medan, Sumatera Utara, Kamis 25 Agustus 2022.
Dua hari sebelumnya, jaksa menetapkan Profesor Henuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria kelahiran Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur ini merupakan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU).
Penangkapan Profesor Henuk dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, Herry Shanjaya. "Benar tadi telah dieksekusi, Nantilah, informasi resminya," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, Profesor Henuk diamankan di rumah pribadinya pada Kamis siang. "Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim dari Kejari Tapanuli Utara," sebut Yos Tarigan.
Menurut Yos Tarigan, Profesor Henuk kemudian diboyong ke Kejari Tapanuli Utara untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkoordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.
Baca juga: Tim Intelijen Kejagung RI Bekuk Yohanes Garu Maran DPO Terpidana Korupsi di Lembata
Profesor Henuk langsung dijebloskan ke Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menjalani hukuman. "Ya (ditahan di Rutan Tarutung)," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much Suroyo, SH menetapkan terpidana Profesor Henuk masuk DPO.
Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT tanggal 25 Februari 2022.
Menurut Much Suroyo dalam amar putusan menyatakan bahwa Profesor Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara.
"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ujar Much Suroyo.
Terpidana, lanjut Much Suroyo, dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud.
"Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan," tambahnya.
Baca juga: Tersangka DPO Pencuri Kuda di Kabupaten Kupang Berhasil Dilumpuhkan Polisi
Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sedangkan penahanan adalah upaya menahan seorang tersangka/terdakwa pada saat penyidikan, penuntutan maupun pada saat proses persidangan.
"Dalam hal ini terpidana Prof Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara," katanya.
Much Suroyo mengatakan dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan, jadi artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan).
Dia memaparkan perlu diketahui bahwa penghinaan ringan sesuai dengan pasal 315 KUHP merupakan tindak pidana ringan sesuai dengan kualifikasi tipiring dalam pasal 205 Ayat (1) KUHAP yang mengatur yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
Baca juga: Polisi Buru DPO Tersangka Penganiayaan Wartawan Online di Kupang
Kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara tidak dapat mengajukan kasasi, hal ini diperkuat dengan adanya Perma No 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dikatakan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Tinggi medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022 tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 270 Kuhap wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut atau dengak kata lain, Jaksa melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana.
Suroyo berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi, dan kalaupun terpidana Profesor Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS