Berita Nasional

Makin Pilu Nasib Istri Sambo, Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Dicap Sangat Kampungan

Nasib Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo kini semakin pilu. Setelah ditetapkan jadi tersangka kini yang bersangkutan disebut sebagai sosok kampungan

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JUJURLAH -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diminta untuk berkata jujur tentang fakta dibalik tindakan pembunuhan terhadap Briugadir J. Tapi itu sulit dilakukan, karena ada kepentingan di balik ini. 

Bahkan istri Ferdy Sambo, diduga masih bersikeras pada kisah awal tentang pelecehan yang dialaminya gegara perbuatan tak senonoh yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.

Padahal, Mabes Polri telah menyatakan bahwa kasus pelecehan itu dihentikan penyidikannya karena ditemukan tidak adanya bukti tentang tindakan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, Putri Candrawathi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sampai sekarang ia belum ditahan, namun yang bersangkutan telah dikenakan pasal pembunuhan berencana seperti Ferdy Sambo suaminya.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340, subsider pasal 338, jo pasal 55 dan 56 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana.

ADOPSI - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat menyatakan niatnya mengadopsi empat anak Ferdy Sambo. Ia bahkan siap menyekolahkan anak-anak itu sampai ke jenjang tertinggi bahkan ke tingkat doktoral.
ADOPSI - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat menyatakan niatnya mengadopsi empat anak Ferdy Sambo. Ia bahkan siap menyekolahkan anak-anak itu sampai ke jenjang tertinggi bahkan ke tingkat doktoral. (Tribunnews.com)

Istri Ferdy Sambo Sebaiknya Jujur

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, meski Putri Candrawathi telah menjadi tersangka, namun perannya untuk menguak fakta, sangatlah kecil.

Hal ini sangat berbeda dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E siap jadi collaborator justice, untuk mengungkap fakta pelik kasus tersebut.

LPSK menyebutkan, jika Putri menjadi penguak fakta, maka hal tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berbicara jujur terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Tak Mau Bertele-Tele Soal Pembunuhan Brigadir J: Ya Sudahlah Pak!

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan kalau Putri Candrawathi jujur, maka penanganan kasus pelanggaran hukum itu, tidak berlarut-larut.

Sementara mengenai keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua, Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas, mendukung upaya audit laporan dugaan pelecehan istri Sambo yang masuk ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut awalnya bagian dari rekayasa yang dibuat seolah faktual, namun setelah dilakukan penelusuran, polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Dari pihak keluarga Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, tersangka seharusnya lebih dari lima, karena ada ajudan, yang seringkali menghasut Ferdy Sambo, hingga akhirnya Yosua dibunuh.

Selain ajudan, menurut Kamaruddin, ada juga Perwira di Propam Polri, yang menghalangi proses penyidikan pembunuhan Yosua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved