Berita NTT
Simak Data Alokasi Dana Desa Rp 2,8 Triliun Diperuntukkan Bagi 3.026 Desa di NTT
Jumlah Alokasi Dana Desa untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2022 sebesar Rp2,8 triliun yang diperuntukkan bagi 3.026 desa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jumlah Alokasi Dana Desa untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2022 sebesar Rp2,8 triliun yang diperuntukkan bagi 3.026 desa.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NegaraProvinsi NTT atau DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 realisasi penyalurannya mencapai Rp1,884 triliun (67,17 persen), yang terdiri dari BLT Desa sebesar Rp773,2 miliar untuk kurang lebih 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di 3.026 desa dan realisasi Non-BLT DD sebesar Rp1,11 triliun.
Kabupaten dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Alor dengan realisasi sebesar 87,34 persen. Penyaluran BLT Desa saat ini masih dalam proses penyaluran BLT hingga triwulan III. Delapan kabupaten telah tuntas dalam penyaluran BLT Desa hingga triwulan III, yaitu Kabupaten Alor (158 desa), Kabupaten Ende (255 desa), Kabupaten Manggarai (145 desa), Kabupaten Sumba Timur (140 desa), Kabupaten Rote Ndao (112 desa), Kabupaten Manggarai Barat (164 desa), Kabupaten Nagekeo (97 desa), dan Kabupaten Sumba Tengah (65 desa).
"Penyaluran Dana Desa Non-BLT saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 24 Agustus 2022. Dari total 3.016 desa se Provinsi NTT, per tanggal 19 Agustus 2022, masih terdapat 649 Desa yang belum menyampaikan dokumen penyaluran Dana Desa ke KPPN," ungkap Catur pada Sabtu, (20/8/2022).
Lanjutnya, untuk menghindari adanya Dana Desa Non-BLT tahap II yang tidak salur, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bersama-sama dengan KPPN di lingkup Provinsi NTT (Kupang, Atambua, Larantuka, Ende, Ruteng, dan KPPN Waingapu) terus berkoordinasi secara aktif dengan pemda dimasing-masing wilayah kerjanya, guna mendorong penyaluran Dana Desa Non-BLT dapat disalurkan tepat waktu. Dengan harapan penyaluran dana desa untuk tahap II pada Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 24 Agustus 2022.
Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menurut Permendesa PDTT nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes. Penggunaan untuk program prioritas nasional diutamakan bagi pemetaan potensi sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi sebagai upaya memperluas kemitraan pembangunan desa, pengembangan desa wisata, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting, dan pengembangan desa inklusif.
Sementara, penggunaan untuk mitigasi dan penanganan bencana diprioritaskan pada mitigasi dan penanganan bencana alam, mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Sesuai peruntukannya Dana Desa terbagi atas Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non-BLT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK,07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sebesar minimal 40