CPNS 2022
Jangan Disepelekan, Dokumen ini Wajib Diunggah di SSCASN BKN Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Sebentar lagi Rekrutmen CASN dibuka, jangan disepelekan dokumen ini wajib diunggah saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Sebentar lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka. Karena itu persiapkan diri Anda yang punya keinginan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Selain wajib memenuhi syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, satu hal yang paling penting yakni dokumen pendaftaran. Karena itu, jangan sepelekan, perhatikan dokumen yang harus dipersiapkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Dokumen tersebut wajib diunggah di akun SSCASN BKN saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Tak perlu lagi bertanya soal kapan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Yang paling penting penuhi syarat dan dokumen yang wajib dipersiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2022 karena kepastian tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD.
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022: Catat, Hanya 5 Kategori Honorer Bisa Ikut Pendaftaran CASN Tahun Ini
Bukan sedikit, ada 1 Juta lebih Lowongan CPNS dan PPPK yang dibuka tahun 2022.
Dilansir dari akun resmi BKN, berikut Dokumen dan syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 serta Formasi yang dibuka:
1. Scan Surat Lamaran maksimal 300 kb dalam format PDF
2. Scan KTP maksimal 200 kb dalam format jpeg/jpg
3. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 kb dalam format PDF
Baca juga: 5 Kategori Honorer Ini jadi Korban SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!
4. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 kb dalam format PDF
5. Scan Pas Foto berlatar merah maksimal 200 kb format jpeg/jpg
6. Scan Swafoto maksimal 200 kb format jpeg/jpg
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 kb dalam format PDF
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18-35 tahun
3. Untuk usia maksimal 40 tahun hanya berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
4. Tidak pernah terjerat kasus atau dipidana 2 tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai ASN
8. Tidak terlibat menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dituju
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia
12. Persyaratan lainnya berdasarkan kebutuhan instansi yang akan dituju
1. Dokter/tenaga Kesehatan
Untuk posisi Dokter atau Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dibukakan sekitar 3.000 lowongan.
2. Dosen
Posisi Dosen yang akan ditempatkan di Kemendikbud dan Kemenag ini akan membuka sekitar 20.000 lowongan.
3. Guru
Sementara pada posisi Guru dibedakan dalam dua formasi, yaitu posisi Guru di Pemerintahan Pusat yang akan membuka 45.000 lowongan.
Serta posisi Guru di Pemerintahan Daerah yang akan membuka sekitar 758.018 lowongan.
4. Posisi Lainnya
Untuk jabatan teknis lainnya disebut akan membuka 25.554 lowongan, terus posisi fungsional selain Guru membuka 184.439 lowongan, serta posisi Sekolah Kedinasan membuka 8.941 lowongan.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS