Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni 25 Agustus -10 September Rute Kupang - Labuan Bajo, Harga Tiket KM Wilis Termurah
kapal Pelni KM Wilis akan berangkat berlayar pada tanggal 25 Agustus dan 7 September 2022 dengan rute Kupang - Labuan Bajo.
POS-KUPANG.COM - Berikut jadwal kapal Pelni KM Wilis untuk rute Kupang - Labuan Bajo pada 25 Agustus 2022 hingga 10 September 2022, lengkap dengan harga tiket kelas ekonomi.
Melansir dari website Pelni pada Selasa 16 Agustus 2022, kapal Pelni KM Wilis akan berangkat berlayar pada tanggal 25 Agustus dan 7 September 2022 dengan rute Kupang - Labuan Bajo.
Kedua jadwal ini memiliki lama tempuh dan harga tiket kelas ekonomi yang berbeda, serta wilayah transit yang berbeda pula.
Berikut jadwal KM Tilongkabila dengan rute Denpasar - Lombok dan harga tiket kapal laut selengkapnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Ambon - Labuan Bajo, Harga Tiket Rp457.000, Cek Tanggal Berangkat
1. Jadwal Kapal Wilis Pertama
Berangkat Kamis 25 Agustus 2022 pukul 06.00
Tiba Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 10.00
Lama perjalanan 2 hari 4 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 214.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Kupang Kamis 25 Agustus 2022 pukul 06.00
Kalabahi 25 Agustus 2022 pukul 21.00-23.00
Labuan Bajo Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 10.00
2. Jadwal Kapal Wilis Kedua
Berangkat Rabu 7 September 2022 pukul 14.00
Tiba Sabtu 10 September 2022 pukul 05.00
Lama perjalanan 2 hari 15 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 254.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Kupang Rabu 7 September 2022 pukul 14.00
Ende 8 September 2022 pukul 06.00-08.00
Waingapu 8 September 2022 pukul 19.00-21.00
Waikelo 9 September 2022 pukul 06.00-07.00
Bima 9 September 2022 pukul 18.00-20.00
Labuan Bajo Sabtu 10 September 2022 pukul 05.00
Baca juga: Rute Denpasar - Lombok, Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila 25 Agustus 2022 - 8 September 2022
Syarat Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.
6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi