Berita Kota Kupang

Burnonan Kejati NTT, Linda Liudianto Ditangkap Tim Tabur di Jakarta 

tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang

Editor: Rosalina Woso
thinkstock
ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Buronan dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT, Linda Liudianto ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Linda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Ia diamankan pada Jumat 12 Agustus 2022, sekitar pukul 17.15 WIB di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Linda merupakan, Direktur PT. Cipta Eka Putri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Suami Briptu Christy, Buronan Polda Sulut Blak-blakan Terkait Tuduhan Video Syur Istrinya

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 200.000.000 subsidiair 6  bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965. 

TANGKAP - Linda Liudianto saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta. Jumat 12 Agustus 2022. 
TANGKAP - Linda Liudianto saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta. Jumat 12 Agustus 2022.  (POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJATI NTT)

"Terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Sabtu 13 Agustus 2022 di Kupang. 

Ia menjelaskan, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilaksanakan eksekusi.

Linda merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang tahun 2018 senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Viral Polwan ini Dikabarkan Hilang Selama 30 Hari, Ternyata Briptu C Jadi Buronan Propam

Amar putusan majelis hakim menetapkan Linda Liudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Linda Liudianto divonis 4 tahun, 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Linda juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.136.165.672.66. 

Dia telah divonis Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Dr. H. Suhadi, SH.,MH., H. Syamsul Raka Chaniago, SH.,MH., dan Dr. Agus Yunianto, SH., masing-masing sebagai hakim anggota.

Sesuai amar putusan, hakim tetap menjatuhkan vonis 8 tahun penjara sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Amar putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi II Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi I terdakwa Linda Liudianto.

Selanjutnya, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/Pid,Sus-TPK/2020/PT.Kpg tanggal 8 April 2020 yang meperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 28 Januari 2020 mengenai Uang Pengganti.

Majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10.192.784.965, dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Bank Garansi senilai Rp 7.202.245.650, dan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan dari Jamkrida sebesar Rp 2.692.720.845, disita dan dirampas untuk menutupi Uang Pengganti.

Apabila belum mencukupi maka harta benda terpidana lainnya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved