Polri Singgung Ulah Brigadir Yoshua di Magelang Yang Picu Amarah Irjen Ferdy Sambo
Motif pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Bharada Eliezer atas perintah Irjen Ferdy Sambo ditutup rapat Polri.
POS-KUPANG.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, diperiksa sebagai tersangka.
Dari hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Irjen Ferdy Sambo marah setelah dirinya mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, tentang apa yang terjadi di Magelang.
Kemarahan ini lah kemudian yang membuat Irjen Ferdy Sambo merencakanan pembunuhan kepada Brigadir Yoshua.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim ) Polri Komjen Agus Andrianto tetap menolak untuk membuka motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agus mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J lebih bijak.
Baca juga: Berapa Gaji Brigadir Yoshua, Bharada Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Daftar Gaji Anggota Polri
Adapun Mahfud menyebut bahwa motif pembunuhan yang dilakukan Sambo kepada Brigadir J sensitif, sehingga hanya orang dewasa yang boleh mendengarnya.
"Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujar Agus saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Agus menyampaikan, pernyataan Mahfud soal motif itu lebih bijak lantaran tak akan membuat keluarga Brigadir J maupun Bharada E kecewa.
Ia juga menyampaikan, persoalan motif di balik tindakan itu akan terungkap di pengadilan nanti.
Sebelumnya, Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
Konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Karier Cemerlang Irjen Ferdy Sambo Terancam Redup
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar dia.
Tidak Wajib Ungkap Motif
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, polisi tidak wajib mengungkap motif pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke publik.
Namun, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan supaya Polri membuka kasus ini secara terang benderang.
"Tidak ada kewajiban (membuka ke publik), tapi harus mengikuti perintah Presiden, terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Sugeng kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
"Tak ada kewajiban, tapi kewajibannya harus taat pada perintah Presiden. Itu saja yang jadi pegangan," tuturnya.
Sugeng mengatakan, banyak isu yang berkembang terkait motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, mulai dari desas-desus perselingkuhan hingga dugaan pelecehan.
Memang, kata dia, isu tersebut sensitif. Namun, menurut Sugeng, motif Sambo tetap harus dibuka demi memberikan keadilan bagi Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS - Diperiksa Timsus, Kapolri Mutasi 25 Personel Yang Tangani Kasus Brigadir Yoshua
"Iya ini upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Brigadir J. Jangan sampai juga motifnya kemudian dilempar kepada Brigadir Yosua," ujarnya.
Senada dengan Sugeng, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menyebutkan, tak ada kewajiban bagi penyidik kepolisian menyampaikan motif pembunuhan Brigadir J ke masyarakat.
"Kewajiban penyidik hanya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyajikan bukti-bukti pada kejaksaan," kata Bambang dalam perbincangan bersama Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Daripada mendesak dibukanya motif tersebut, kata Bambang, penyidik lebih baik bekerja profesional untuk mendapatkan bukti-bukti materiil terkait kasus ini dan tak mengikuti hasrat bergosip masyarakat.
Sebab, menyampaikan motif ke publik secara prematur bisa saja membelokkan arah penyelidikan dan menggiring opini untuk menghakimi tersangka sebelum pengadilan.
Namun demikian, kata Bambang, cepat atau lambat, motif pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J bakal terungkap.
"Tak perlu terburu-buru menyampaikan motif, toh cepat atau lambat motif itu juga akan terbuka. Kalau tidak dalam BAP yang diserahkan pada kejaksaan, maksimal pada sidang di pengadilan," tutur dia.
Pembuktian di Sidang
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dibuktikan.
Menurut Eva, yang perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti adalah niat untuk membunuh.
"Motif berbeda dengan niat. Motif tidak perlu dibuktikan, berbeda dengan niat yang berkaitan dengan pembuktian unsur 'sengaja dan direncanakan terlebih dahulu', jaksa harus membuktikannya," ujar Eva kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Eva menuturkan, unsur pembunuhan atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Kadiv Propam) itu bakal terbuka di persidangan.
Ia meyakini, jaksa penuntut umum bakal fokus membuktikan adanya unsur-unsur pembunuhan sebagaimana dakwaan yang akan disampaikan di meja hijau.
Menurut dia, motif-motif di balik terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut tidak perlu dibuktikan untuk mengungkap dibalik terjadinya kasus tersebut.
"Maka, dugaan saya jaksa penuntut umum akan memfokuskan diri pada pembuktian unsur-unsur pasal pembunuhan. Bukan motif termasuk drama percintaan dan lain-lain," ucap Eva.
Motif Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J masih menjadi misteri. Polri mengaku masih belum mengetahui secara pasti alasan jenderal polisi bintang dua tersebut tega memerintahkan Brigadir J dibunuh.
Tidak hanya itu, Sambo juga diduga menyusun skenario kematian ajudannya itu seolah-olah terjadi baku tembak.
Polri menekankan yang sebenarnya terjadi adalah penembakan.
Atas perbuatannya, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kini, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali motif Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Dia memastikan, motif tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan," tutur Sigit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS