Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Temukan Indikasi 'Obstruction of Justice' Dalam Tewasnya Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan ada indikasi penghalangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan ada indikasi obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Menurutnya, hal tersebut terlihat dari upaya pengubahan fakta penembakan yang dilakukan secara sistematis.
"Kami indikasikan satu obstruction of justice dengan langkah-langkah yang sistematis berupa penghilangan barang bukti, pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya," jelas Taufan di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.
Komnas HAM, lanjutnya, mengambil posisi memastikan semua pihak memiliki akses seadil-adilnya dalam proses hukum.
Taufan menegaskan pihaknya turut bekerja membuka kasus ini seterang-terangnya dan sebagaimana fakta yang sebenar-benarnya.
Hal itu agar prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam hak asasi manusia bisa didapatkan.
"Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM, soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak saya kira penyidik (Polri) lebih berada di depan dalam soal itu," tutur Taufan.
Lebih lanjut, Komnas HAM akan ikut mengawal isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum dari tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi.
Taufan menambahkan bahwa Komnas HAM juga tidak sedang berlomba dengan Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Salah satu buktinya, kata dia, adalah hampir setiap hari ada koordinasi yang sangat baik antara Komnas HAM dengan Mabes Polri, baik itu dengan Timsus maupun penyidiknya.
Di dalam berbagai kesempatan bahkan Jenderal bintang satu, bintang dua, bahkan bintang tiga dari Mabes Polri datang ke Komnas HAM untuk mendampingi pemeriksaan atau permintaan keterangan.
"Saya pikir itu hanya komentar di luar yang mengesankan bahwa penyelidikan Komnas HAM dan Polri sedang berlomba atau tumpang tindih dengan tugas Polri baik dari Timsus bentukan Kapolri maupun penyidik Polri," tukas Taufan.
Ferdy Sambo Batal Diperiksa
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo batal menghadiri undangan pemeriksaan sebagai tersangka di Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).
Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam kepada awak media.
Anam mengatakan pihaknya mendapat konfirmasi pembatalan tersebut dari Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Inspektorat Khusus bentukan Kapolri terkait kasus tersebut.
Alasan yang disampaikan Agung karena kepolisian sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap Sambo.
Anam meyakini pembatalan pemeriksaan ini tidak akan menghambat penyidikan fair trial.
"Saya kira kami tidak mengalami hambatan, ini satu proses yang memang dibangun sejak awal saling menghormati, makanya kami tetap bisa berkoordinasi dengan teman-teman Timsus," kata Anam.
Dia mengatakan belum mendapatkan informasi lebih jauh terkait penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komnas HAM menghormati segala proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian RI. (tribun network/reynas abdila)