Gaji dan Tunjangan PNS

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Per Agustus 2022, Bisa sampai Ratusan Juta

Simak Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS terbaru per Agustus 2022, bisa sampai ratusan juta, masih berniat mengundurkan diri?

Editor: Adiana Ahmad
Antara
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru/ Foto PNS - Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS terbaru per Agustus 2022, bisa sampai ratusan juta 

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Per Agustus 2022, Bisa sampai Ratusan Juta

POS-KUPANG.COM - Gaji dan Tunjangan PNS naik per Agustus 2022 setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui usulan kenaikan Gaji PNS 5 Persen.

Kenaikan Gaji PNS per Agustus 2022 selain adanya kenaikan pada komponen gaji pokok juga kenaikan tunjangan kinerja ( Tukin ).

Ada beberapa alasan Pemerintah menyetujui kenaikan Gaji PNS sebesar 5 Persen per Agutus 2022.

Seperti dilansir dari Indonesiabaik.id, alasan kenaikan Gaji PNS 5 Persen per Agustus 2022 untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Baca juga: 4 PNS Tidak Ikut Ambil Sumpah, Bupati Paulina Tegaskan Ingat Komitmen

Kenaikan Gaji PNS yang berlaku per Agustus 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 ini disebutkan, rincian gaji terendah PNS dan tertinggi:

Berikut Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS terbaru:

- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)

- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000)

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Resmi Naikkan 42 Tunjangan PNS Ini di Tahun 2022, Cek Rekening!

- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000

- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200.

Selain menerima gaji pokok setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan 5 tunjangan, apa saja?

Berikut 5 tunjangan yang didapat oleh PNS:

1.Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.

Nominal tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800

2.Tunjangan Istri atau Suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3.Tunjangan Anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5.Tunjangan Jabatan (Tunjab)

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaji PNS Naik 5 persen , Berikut Daftar Rincian Upah ASN Terendah hingga Tertinggi

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved