Sidang Penganiayaan Jurnalis

Sidang Pengeroyokan Wartawan Mulai Digelar, JPU Hadirkan Korban dan Empat Saksi

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang menghadirkan korban Fabi Latuan beserta empat orang saksi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Tim Buser Satreskrim Polresta Kupang Kota menggiring para tersangka pengeroyokan terhadap wartawan online Fabi Latuan, Jumat 6 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perkara pidana dengan Nomor Perkara : 135/Pid.B/2022/PN Kpg terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan media online Fabianus Paulus Latuan, Selasa 9 Agustus 2022.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang menghadirkan korban Fabi Latuan beserta empat orang saksi Deni Zakarias, Paul Adrian Amalo, Maria Natalia Bunga, dan Melkisedek Nenotek.

Para saksi dan korban yang hadir dalam persidangan mendapat pengawalan dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kesempatan itu, Kajari Kota Kupang Banua Purba mendampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hayatu Comaini, S.H.,M.H. untuk mengawal jalannya persidangan.

Baca juga: Pengeroyokan Wartawan Online Fabi Latuan, Penyidik Limpahkan Lima Tersangka Satu Masih Buron

Tiga terdakwa yang hadir antara lain Marto Daniol Tameno alias Tois, Nikolaus Tea alias Carlos dan Marthen Duba alias Umbu.

Demikian pula Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto bersama Waka Polresta, AKBP Aldinan RJH Manurung mengawal pengamanan di PN Kelas IA Kupang.

Bahkan Kapolresta, Waka Polresta bersama Kasat Reskrim dan Tim penyidik juga mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Terkait dakwaannya bahwa Terdakwa Marto Dainol Tameno alias Tois, bersama Terdakwa Nikolaus Tea lias Carlos, dan Terdakwa Marthen Dubu alias Umbu bersama Saksi Jeskial Lodo Ndilu alias Eki dan Price Allan Taebenu alias Alan (saksi sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) dan Adrianus Kaho alias AK yang masih berstatus DPO telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Fabi Latuan.

Baca juga: Kapolresta Kupang Kota Beberkan Kronologi Penangkapan Tsk Pengeroyokan Wartawan Online Fabi Latuan

Kejadian pengeroyokan pada Selasa 26 April 2022.sekitar pukul 12.00 Wita di depan Kantor PT Flobamor, Jalan Teratai, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Para terdakwa secara terang-terangan bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka terhadap saksi korban Fabianus Paulus Latuan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP,  Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (CR14)

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved