Berita Kota Kupang Hari Ini
Pengeroyokan Wartawan Online Fabi Latuan, Penyidik Limpahkan Lima Tersangka Satu Masih Buron
Terhadap satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, dan kami sudah menerbitkan DPO untuk memudahkan pengejaran terhadap tersangka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Satreskrim, Polres Kupang melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan online, Fabi Latuan di depan Kantor PD Flobamora.
Lima orang tersangka berinisial N, M, P, MD, dan J yang ditangkap pada lokasi berbeda.
Satu tersangka berinisial N ditangkap di wilayah Kota Kupang, sedangkan empat tersangka lainnya M, P, MD, J ditangkap di Bandara Sepinggan, Provinsi Kalimantan Timur ketika hendak melarikan diri ke Jakarta.
Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan pada Jumat 1 Juli 2022 oleh Penyidik setelah Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap.
Baca juga: Perkenalkan Prosedur Tilang, Kapolresta Kupang Kota Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalin
Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, Senin 4 Juli 2022.
Krisna mengatakan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti menyatakan keterlibatan lima tersangka telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban wartawan online
Keterangan para saksi di lokasi kejadian menunjukkan keterlibatan dari enam tersangka, dan lima diantaranya telah diproses hukum dan kini penyidik telah melimpahkan kepada kejaksaan untuk tahap hukum persidangan nanti," ungkap Krisna.
Sedangkan satu tersangka yang masih berstatus buronan, Penyidik Polresta Kupang Kota telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terhadap satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, dan kami sudah menerbitkan DPO untuk memudahkan pengejaran terhadap tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kapolresta Kupang Kota dan CT ARSA Bagi Sembako Bagi Warga Namosain Kecamatan Alak
Akibat perbuatan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan tahun penjara. (*)
Berita Kota Kupang lainnya