CPNS 2022
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Bergeser bulan November? Ini Syarat & Dokumen untuk Daftar di SSCASN
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Bergeser bulan November? Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka? Pertanyaan ini paling banyak ditanyakan para pencari kerja setelah MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD menyampaikan ada Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022. Awalnya, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sempat diprediksi terjadi bulan Juli 2022. Namun kini bergeser jadi bulan November, benarkah?
Berikut alasannya. Prediksi awal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 berlangsung bulan Juli merujuk pada Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun 2021. Namun sampai bulan Juli berlalu, belum juga Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka.
Kini prediksi itu bergeser ke bulan November. Alasanya, karena adan Surat Edaran MenPAN-RB terbaru tentang perintah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK )setiap instansi untuk mendata tenaga Honorer.
Dalam surat yang ditandatangani MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD disebutkan batas waktu bagi PPK untuk menyampaikan hasil pendataan Honorer ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) 30 November 2022.
Baca juga: Kriteria Honorer Tak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Cek Statusmu!
Dalam Surat tersebut juga disampaikan setelah hasil pendataan diterima BKN maka akan dilakukan validasi yang diperkirakan akan memakan waktu hingga bulan Oktober 2022.
Karena itu, muncul spekulasi jika Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan bergeser ke bulan November 2022.
Nah, sambil menunggu Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, ada baiknya pelamar mengetahui syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar di SSCASN BKN
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelamar berusia 18-35 tahun.
Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dari MenPAN-RB, Tenaga Honorer Wajib Tahu
- Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.