Berita Nasional
Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Polri, Deolipa Yumara Kuasa Hukum Baru Bharada E
Sampai saat ini Irjen Ferdi Sambo belum dikenakan status tersangka karena tim khusus masih terus mendalami secara akuntabel
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM- Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus Mako Brimob Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Sampai saat ini Irjen Ferdi Sambo belum dikenakan status tersangka karena tim khusus masih terus mendalami secara akuntabel.
Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Dijelaskan Irjen Pol Dedi Prasetyo, dari hasil pemeriksaan tim gabungan pemeriksaan khusus terhadap 10 saksi, ada dugaan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik.
"Pemeriksaan tim gabungan secara khusus terhadap perbuatan FS diduga melakukan pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan saksi dan bukti FS diduga melakukan pelanggaraan tidak profesional olah TKP. FS telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," jelasnya.
Dikatakannya juga bahwa tidak ada penangkapan dan penahanan terhadap FS. Tetapi diamankan di tempat khusus guna pemeriksaan secara akuntabel terkait pelanggaran kode etik.
Sementara Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat inipun telah menyatakan mengundurkan diri.
Untuk saat ini, Kuasa Hukum Bharada E dipercayakan kepada Deolipa Yumara.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Deolipa Yumara mengaku saat ini telah menjadi Kuasa Hukum Bharada E setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
"Mulai malam ini dan seterusnya kami menjadi Kuasa Hukum Bharada E setelah kuasa hukum sebelumnya mngundurkan diri. Kami sudah berkomunikasi dengan Bharada E dan kondisinya sehat dan siap tandatangan surat pendampingan. Beliau sebagai tersangka dalam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sesuai laporan polisi dengan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP," jelas Deolipa Yumara.(*)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE