Kasus Kematian Brigadir J
BREAKING NEWS : Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir Joshua
Sementara ini tersangka baru 1 orang yakni Bharada E yang disangkakan dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM- Aparat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sementara ini tersangka baru 1 orang yakni Bharada E yang disangkakan dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi dan telah dilakukan gelar perkara.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam acara jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 sekitar Pukul 23.32 WITA.
Dijelaskan Brigjen Pol Andi Rian dalam penetapan tersangka Bharada E ini telah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 42 saksi baik dari pihak keluarga korban Brigadir J maupun saksi ahli seperti ahli forensik maupun ahli balistik, ahli kedokteran forens termasuk penyitaan alat bukti berupa CCTV dan hasil lab forensik.
"Malam ini kami sudah gelar perkara dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tetap berkembang," jelas Andi Rian.
Terhadap tersangka ini dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Saat ini Bharada E ada di Bareskrim yang tengah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus ditangkap dan ditahan.
Ditanya soal Irjen Ferdi Sambo, Andi Rian mengaku pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan Kamis 4 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB
Menurutnya, ini komitmen Kapolri terkait penanganan kasus ini.
Pasalnya, ada timsus yang akan melakukan pemeriksaan pihak terkait yang ada TKP.
"Masih selidiki dan pendalaman dan akan disampaikan ke media. Tim masih bekerja dan media bersabar karena proses kasus ini melalui pembuktian secara ilmiah," tegas Andi Rian.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai bentuk komitmen Kapolri dimana kasus ini akan dibuka secara terang benderang.
"Semua melalui proses dan sangat hati-hati melalui tim yang dibentuk Kapolri," kata Dedi.(*)
Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE