Berita Kota Kupang

Pengusulan Penjabat Wali Kota Kupang Kewenangan Pemprov NTT

sesuai regulasi yang ada, maka kewenangan pengusulan penjabat kepala daerah bupati, walikota itu ada di Pemprov.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay, S.E,M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengusulan penjabat walikota Kupang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Penjabat itu akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Gubernur NTT.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay,S.E,M.Si menyampaikan hal ini, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurut Fahrensy, kewenangan pengusulan calon penjabat walikota Kupang ada di Pemprov NTT.

Baca juga: Wanita Hindu Dharma Indonesia WHDI Kota Kupang Diharapkan Ikut Program Pemerintah Cegah Stunting

"Kita hanya tunggu saja keputusan pemerintah yang lebih tinggi soal Penjabat Wali Kota," kata Fahrensy saat ditemui di depan Kantor Walikota Kupang.

Fahrensy juga meminta agar informasi soal Penjabat Wali Kota Kupang bisa dikonfirmasi ke Pemprov NTT.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP, M.Si mengatakan, untuk Penjabat Wali Kota Kupang diusulkan langsung ke pusat oleh Pemprov NTT.

Menurut Manafe, sesuai regulasi yang ada, maka kewenangan pengusulan penjabat kepala daerah bupati, walikota itu ada di Pemprov.

"Jadi untuk penjabat walikota ini akan diusulkan oleh gubernur NTT ke Mendagri," katanya.

Untuk diketahui masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang akan berakhir pada 22 Agustus 2022 mendatang. (*)
 

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved