Kasus Astri dan Lael

Ketiga Kalinya Penyidik Polda NTT Lengkapi Berkas Ira Ua ke Kejaksaan 

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini dan jika telah selesai akan segera melimpahkannya

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus kematian Astri-Lael, Jumat 27 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang.

Untuk itu Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini dan jika telah selesai akan segera melimpahkannya kembali kepada kejaksaan.

Demikian penjelasan Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi S.IK, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh

Terhadap perkara berkas perkara tersebut, Penyidik kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi untuk kelengkapan berkas kasus ini.

Terkait berkas perkara tersangka Ira Ua, pihaknya membenarkan sudah tiga kali bolak-balik berkas perkara.

Polda NTT mengagendakan pada awal pekan depan berkas perkara tersangka Ira Ua dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Randy Badjideh Menangis Saat Bacakan Pledoi Pribadi

"Semoga pelimpahan ini segera dinyatakan lengkap karena semua petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak," ujarnya.

Atas perbuatannya, Tersangka Ira Ua dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  atau Pasal 221 ayat (1) KUHP. (CR14) 

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved