Polisi Tembak Polisi
Istri Irjen Ferdy Sambo Ogah Bertemu Orang
Ratih Ibrahim yang merupakan dokter yang memeriksa kondisi psikologis dari istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Psikolog klinis Ratih Ibrahim turut hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya, Ratih Ibrahim yang merupakan dokter yang memeriksa kondisi psikologis dari istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati membeberkan kondisi terkini Putri.
Kata Ratih, saat ini kondisi Putri Candrawati masih tidak stabil dan masih terguncang. "Kondisinya (bu Putri) masih syok," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Ratih juga menyatakan kalau hingga saat ini Putri Candrawati masih belum bisa bertemu dengan orang lain.
Hal itu yang menjadi salah satu dasar Putri tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK. "Belum bisa, belum bisa bertemu orang dulu," tukas dia.
Kuasa Hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis juga memenuhi panggilan pemeriksaan LPSK.
Baca juga: Bharada E Beberkan Fakta Yang Bikin Merinding: Saya Tetap Tembak Brigadir J Walau Korban Sudah Tiada
Pada kesempatan itu Arman membeberkan alasan kliennya tidak dapat hadir. Kata dia, kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman.
Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi oleh tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri pascakejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Para psikolog itu kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri kepada pihak LPSK.
Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan oleh tim psikolog. "Kami juga enggak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.
Dia hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual. Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.
"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," tukas Arman.
Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala meminta Polri harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo berinisial Putri Candrawati. Diduga ia mendapatkan kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Pacar Brigadir J Ketakutan Usai Diperiksa, Kini Mundur dari Pekerjaan Takut Diincar Pembunuh Bayaran
“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina.