Kamis, 23 April 2026

Berita Kabupaten Belu

Tanah Pemali Dirusak, Warga Desa Halimodok Mengadu ke DPRD Belu

uluhan masyarakat Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu mendatangi DPRD Belu, Rabu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
BERTEMU DPRD - Masyarakat Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur bertemu DPRD Belu, Rabu 27 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Puluhan masyarakat Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu mendatangi DPRD Belu, Rabu 27 Juli 2022.

Masyarakat datang mengadu ke DPRD terkait tanah pemali (rai lulik) yang terletak dalam kawasan hutan lindung dirusak oleh oknum warga dari desa tetangga, Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen. 

Dalam surat pengaduan warga Desa Halimodok disebutkan, tindakan pengerusakan di tanah pemali ini dalam bentuk, penebangan ratusan pohon, jati, johar dan pohon putih, pengerusakan tempat-tempat mesbah, pengerusakan sarang lebah dan kuburan. 

Tindakan pengerusakan tanah pemali ini terjadi Sabtu 2 Juli 2022 yang dilakukan warga dari desa tetangga. 

Warga Halimodok mengatakan, rai lulik atau tanah pemali berada di kawasan hutan lindung yang mana di dalam kawasan itu terdapat tempat kediaman para leluhur dari tiga kenaian yakni, Uma Metan Natar Meli Bauhi, Uma Metan Temuhale Sarabau Kakaut dan Uma Metan Ina Ama Halimodok. 

Menurut masyarakat adat, ada 15 tempat pemakaman para leluhur di kawasan hutan lindung rai lulik tersebut. Selain itu, di sekitar kawasan lindung rai lulik ada 14 mesbah dan air pemali yang saat ini masih disembah oleh anak cucu dari tiga kenaian. 

Pemerintah setempat menamakan kawasan itu sebagai rai lulik yang artinya tanah pemali. Sebagai tanah pemali berarti kawasan tersebut tidak boleh digarap oleh siapa pun tapi harus dilakukan penghijauan oleh masyarakat. 

Akan tetapi fakta yang terjadi Sabtu 2 Juli 2022, masyarakat adat Desa Halimodok menemukan adanya kerusakan hutan lindung tersebut yang dilakukan oleh warga dari desa tetangga. 

Oleh karena itu, Senin 4 Juli 2022, masyarakat melaporkan hal itu kepada pemerintah Desa Halimodok dan pemerintah desa menindaklanjuti laporan tersebut dengan melanjutkan laporan masyarakat kepada Unit Konservasi Hutan Kabupaten Belu

Menurut masyarakat, Senin 11 Juli, Polisi Hutan dari Unit Konservasi Hutan Kecamatan Tasifeto Timur bersama Kepala Desa Halimodok menyaksikan langsung kerusakan kawasan hutan tersebut. 

Masyarakat adat yang datang ke Gedung DPRD menyampaikan beberapa tuntutan yakni, unit Konservasi segera bertanggungjawab atas kelalaian terhadap tugasnya. Masyarakat meminta pihak berwajib segera menangkap pelaku, meminta segera kosongkan lokasi dan mulai hari ini sangketa rai lulik dikembalikan kepada pemilik awal yakni masyarakat ada tiga kenaian. (jen). 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 

BERTEMU DPRD - Masyarakat Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur bertemu DPRD Belu, Rabu 27 Juli 2022.
BERTEMU DPRD - Masyarakat Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur bertemu DPRD Belu, Rabu 27 Juli 2022. (POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved