Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Sudah Sampaikan Masa Jabatan Jefri dan Hermanus
DPRD Kota Kupang telah melakukan sidang paripurna penyampaian masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, Dr.Jefri Riwu Kore dan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - DPRD Kota Kupang telah melakukan sidang paripurna penyampaian masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, Dr.Jefri Riwu Kore dan dr. Hermanus Man. Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini akan berakhir pada 22 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu,S.H, M.H ,Selasa 26 Juli 2022.
Menurut Christian, DPRD Kota Kupang telah melakukan sidang paripurna dengan agenda penyampaian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.
"Tentu masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang ini berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022. Paripurna itu sudah kami gelar untuk memberitahukan bahwa masa jabatan keduanya akan berakhir," kata Christian
Dijelaskan, Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang telah mengabdi sejak 2017 lalu dan berakhir pada Agustus 2022 mendatang.
Dikatakan, setelah masa jabatan selesai maka Kota Kupang tentu akan dipimpin oleh seorang penjabat Wali Kota.
Baca juga: Profil Tokoh NTT Jefri Riwu Kore, Wali Kota Kupang yang Akan Mengakhiri Masa Jabatan
"Karena pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah alan berlangsung pada tahun 2024 maka tentu ada kekosongan jabatan sehingga harus diisi oleh penjabat," katanya.
Dia mengharapkan proses penentuan penjabat Wali Kota bisa berjalan lancar sehingga saat masa jabatan selesai langsung ada penjabat.
Anggota DPRD Kota Kupang, Siqvrid Basuki mengatakan, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang segera berakhir.
"DPRD sudah sampaikan kepada pemerintah bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera selesai," kata Siqvrid.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
