Seleksi CPNS

MAAF, 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Siapa? Cek di Sini!

Sebenatar lagi Penerimaan ASN 2022 dibuka. Maaf, 7 Golongan ini tak bisa daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, siapa? Cek di Sini!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN.
Seleksi CPNS 2022 - CPNS Kabupaten Kupang usai menerima SK. Sebentar lagi Pendaftaran dibuka, maaf 7 Golongan ini tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022. Siap? Cek di Sini 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022. Pengumuman itu disampaikan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD. Namun maaf ya, untuk kamu yang masuk dalam 6 Golongan ini tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Siapa mereka? Cek informasi lengkap di bawah ini. 

Pada tahun ini, Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan membuka 1.086.128. Formasi CPNS dan PPPK.

Sebagian besar diprioritaskan untuk PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) lebih utama lagi PPPK Guru baik pusat maupun daerah. 

Sementara untuk Formasi CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan

Baca juga: Daftar Dokumen untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Simak Cara Buat Akun SSCASN sebelum Daftar CASN

Sayang, jutaan formasi CPNS dan PPPK tersebut tak bisa diikuti 7 Golongan ini. 

Merujuk pada syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN, berikut 7 Golongan yang tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022: 

1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: Daftar Formasi CASN 2022 dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022

4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan

Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca juga: Ini Syarat Umur bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.  (*)

Berita terkait Seleksi CPNS

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOObjgswqIKhAw?hl=id&ceid=ID:id≷=ID

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved