Berita NTT
NTT Bisa Dorong Penguatan Ekonomi dan Identitas di Indonesia Lewat KI Komunal
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang, Rabu 20 Juli 2022 itu menghadirkan, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, sebagai narasumber utama.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) membuka mobile Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT, 20 hingga 23 Juli 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang, Rabu 20 Juli 2022 itu menghadirkan, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, sebagai narasumber utama.
Staf Ahli Kemenkumham RI, Bidang Sosial Min Usihen, membuka kegiatan tersebut. Min Usihen berujar, NTT memiliki potensi besar untuk dapat mendorong KI Komunalnya menjadi bernilai strategis.
"Seperti yang kita ketahui bersama, NTT merupakan surga kain tenun atau yang dikenal juga dengan sebutan Tenun Ikat dengan notif, warna dan corak yang sangat khas," kata dia.
Baca juga: Kemenkum-HAM RI Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut, Menteri Yasonna Ingatkan Jajarannya
Selain itu tenun ikat NTT yang modis dapat dipadukan dengan model fashion kekinian menjadi daya tarik utama sekaligus pembeda kain tenun NTT dengan kain tenun lainnya yang dihasilkan oleh wilayah lain di Indonesia.
Dia mencontohkan, Tenun Ikat Sikka merupakan salah satu Indikasi Geografis (IG) terdaftar dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual pada tanggal 8 Maret 2017.
Selain itu, baru-baru ini juga ada Tenun Ikat Flores Timur yang saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
Menurutnya, selain dua kain tenun itu, jumlah IG dari NTT yang terdaftar saat ini ada 9 jenis produk dan yang sedang dalam proses pendaftaran ada 1.
Baca juga: Dirjen KI Dampingi Proses Penyelesaian Paten di Kanwil Kemenkum-HAM NTT
Sampai tahun 2022 bahkan telah terdapat sejumlah 55 yang diajukan permohonan perlindungan KI Komunalnya dan 27 di antaranya sudah tercatat di DJKI Kemenkumham.
"Jumlah tersebut tentunya masih perlu untuk ditingkatkan mengingat kekayaan budaya di wilayah NTT memiliki potensi besar mendukung penguatan ekonomi dan kekuatan identitas budaya di wilayah Indonesia dari unsur KI Komunalnya," jelasnya.
Dia berharap, dengan dicatatkannya KI Komunal dari masing-masing wilayah di Indonesia, khususnya NTT diharapkan dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KI Komunal.
Dengan perlindungan itu, dapat mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KI Komunal Indonesia dan NTT khususnya.
Untuk itu, melalui diseminasi KI dan program Mobile IP Clinic ini, diharapkan jumlah permohonan perlindungan KI di NTT semakin meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan meningkatknya pemahaman dan kesaradan KI masyarakat dan stakeholders di NTT.
Dia juga mengapresiasi Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan juga para bupati atau yang mewakili untuk menghadiri kegiatan “Mobile Intellectual Property Clinic di Wilayah Provinsi NTT.
"Kehadiran Bapak Wagub menjadi bukti keseriusan dan dukungan Pemerintah Provinsi dalam mendorong kesadaran masyarakat dan stake holders di NTT terhadap KI sehingga kuantitas dan kualitas KI di NTT semakin meningkat," ujarnya.
Menurutnya, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini merupakan bagian dari Program Mobile IP Clinic / Klinik KI Bergerak yang diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia.
Melalui Promosi dan Diseminasi KI diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan stakeholders terhadap KI semakin baik sehingga berdampak pada semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. (Fan)