Berita NTT Hari Ini

Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 7,85 Miliar Sepanjang Tahun 2022

Tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini masih dalam tahap Penyidikan antara lain Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemkab Kupang

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
KETERANGAN PERS - Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., didampingi pejabat utama dalam Keterangan Pers kepada awak media jelang Hari Bhakti Adyaksa ke-62 di Kupang, Kamis 21 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi NTT melalui Bidang Tindak Pidana Khusus selama Periode Januari-Juli 2022 telah menyelamat kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp 7.858.435.213.

Sedangkan jumlah uang pengganti yang disetorkan ke dalam kas negara sebanyak Rp 3.316.345.500.

Terkait jumlah perkara penanganan perkara berjumlah 102 perkara dengan rincian tahap penyelidikan berjumlah 33 perkara, penyidikan 30 perkara, penuntutan 35 perkara, serta eksekusi 40 perkara.

Baca juga: Agus Nahak Apresiasi Polda dan Kejati NTT Terkait Penetapan Tersangka IU

Demikian penjelasan Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., didampingi pejabat utama dalam Keterangan Pers kepada awak media jelang Hari Bhakti Adyaksa ke-62 di Kupang, Kamis 21 Juli 2022.

Wisnu mengatakan dari semua perkara pidana khusus yang ditangani, ada dua perkara yang sangat menyita perhatian masyarakat.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Perkara lain berupa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.

Tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini masih dalam tahap Penyidikan antara lain Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah kepada Pihak Lain yang tidak berhak.

Baca juga: Kejati NTT Lidik Indikasi Penimbunan Migor, Polda NTT Lakukan Pengawasan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan - Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.

Penyelamatan Kerugian keuangan Negara tahap Penyidikan sebesar Rp. 5.644.364.492.

Ada dua perkara yang penyidikan telah selesai kemudian serahkan ke Kejari berupa Tindak Pidana Korupsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan dan Pemukiman (PSU-AK-JL-KK-1) pada satuan Kerja Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Direktif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2011-2013.

Perkara  an Tersangka Nikodemus Nicson Bau, S.St dan Nicson Harianja ( dilakukan tahap II di Kejari Kabupaten Kupang).

Tindak Pidana Korupsi Pemerasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT dengan tersangka bernama Benyamin Hendrik Ndapamerang (dalam tahap persidangan). (*)

Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved