Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang dan Harga Tiket Rute Makassar - Balikpapan Juli & Agustus 2022
KM Bukit Siguntang rute Makassar - Balikpapan akan berangkat pada Minggu 31 Juli 2022 pukul 15.00 dan Selasa 9 Agustus 2022 pukul 04.00
POS-KUPANG.COM - Simak jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang rute Makassar - Balikpapan sekaligus harga tiket kapal laut bulan Juli dan Agustus 2022.
Melansir dari website resmi Pelni, www.pelni.co.id pada Kamis (21/7/2022), KM Bukit Siguntang rute Makassar - Balikpapan akan berangkat pada Minggu 31 Juli 2022 pukul 15.00 dan Selasa 9 Agustus 2022 pukul 04.00.
Berikut detail jadwal kapal Bukit Siguntang rute Makassar - Balikpapan lengkap dengan harga tiket kapal laut.
Baca juga: Semua Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya - Makassar dan Harga, KM Gunung Dempo Berangkat 23 Juli
Jadwal Bulan Juli
Berangkat Minggu 31 Juli 2022 pukul 15.00
Tiba Senin 1 Agustus 2022 pukul 16.00
Lama perjalanan 1 hari 1 jam
Harga tiket kelas ekonomi untuk dewasa Rp 420.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Makassar Minggu 31 Juli 2022 pukul 15.00
Pare-Pare 31 Juli 2022 pukul 20.00-23.00
Balikpapan Senin 1 Agustus 2022 pukul 16.00
Jadwal Bulan Agustus
Berangkat Selasa 9 Agustus 2022 pukul 04.00
Tiba Rabu 10 Agustus 2022 pukul 04.00
Lama perjalanan 1 hari
Harga tiket kelas ekonomi untuk dewasa Rp 420.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Makassar Selasa 9 Agustus 2022 pukul 04.00
Pare-Pare 9 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00
Balikpapan Rabu 10 Agustus 2022 pukul 04.00
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Kupang - Labuan Bajo Juli dan Agustus 2022, Segini Harga Tiketnya
Syarat Terbaru Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.
6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Terbaru KM Tidar 23 Juli-1 Agustus 2022, Rute Manokwari-Nabire, Harga Tiket
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi