Berita Kota Kupang Hari Ini
Kenaikan Tarif Layanan Penumpang di Bandara El Tari Kupang Hal Wajar
kenaikan itu selaras dengan peningkatan layanan dan sarana yang dibangun. Ini berarti kenaikan itu wajar diberlakukan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kenaikan tarif layanan penumpang atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar Rp 70 ribu di bandara El Tari Kupang merupakan hal wajar.
Kenaikan sebesar 75 dari semula 40 ribu. Harganya akan masuk saat penumpang membeli tiket.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, menjelaskan, kenaikan itu berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh PT Angkasa Pura I kepada penumpang.
Menelisik pada kenaikan ini, mestinya tarif itu naik pada tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan ini baru terjadi sejak lima tahun terakhir.
Baca juga: Korban Seroja di Kecamatan Oebobo Kota Kupang Masih Menunggu Bantuan dan Relokasi
"Padahal kalau di regulasi biasanya dua tahun dilihat kembali untuk disesuaikan. Jadi kalau ktia banding sekarang setelah lima tahun baru naik lagi dalam pandangan saya masih hal yang wajar," katanya, Selasa 19 Juli 2022.
Isyak beralasan, kenaikan itu dibarengi dengan pembenahan fasilitas yang ada di bandar udara internasional El Tari Kupang. Ia menyebut, pembenahan itu bisa dilihat dengan situasi yang ada, dimana banyak perubahan yang terjadi di bandar udara tersebut.
Menurut dia, kenaikan itu selaras dengan peningkatan layanan dan sarana yang dibangun. Ini berarti kenaikan itu wajar diberlakukan.
Beberapa penumpang yang kaget dnegan kenaikan ini ditengah lonjakan harga tiket pesawat, juga merupakan hal wajar. Sebab, sebelumnya belum ada sosialisasi yang masif terkait dengan ini.
Dia meminta otoritas di bandara agar bisa mensosialisasikan informasi ini kepada penumpang. Penyamapian juga berkaitan dengan peruntukan kenaikan tarif PSC untuk pembenahan bandara.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Kupang Pertanyakan Bantuan Timbangan di Posyandu
Dalam sehari, baik penumpang yang datang dan berangkat di Bandara El Tari Kupang bisa mencapai 3800 penumpang, dengan kurang lebih 40 pergerakan pesawat sehari.
Bila ada pengembangan kapasitas bandara lagi, kata dia, tidak menutup kemungkinan nantinya maka tarif ini pun akan disesuaikan
Untuk diketahui sejak 24 Juni 2022 PSC di Bandara Internasional El Tari Kupang telah naik menjadi Rp 70 ribu dari Rp 40 ribu.
PSC juga dikenal sebagai Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Kenaikan ini terjadi di 19 bandara di Indonesia yang mana Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik di 24 Juni 2022 sedangkan belasan lainnya baru pada 16 Juli 2022 kemarin. (*)