Polisi Tembak Polisi
Bharada E Minta Perlindungan, Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang
Terduga penembak Brigadir J, yakni Bharada E pun kini mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK ).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, terus dilakukan.
Terduga penembak Brigadir J, yakni Bharada E pun kini mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Selasa 19 Juli 2022. "Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Edwin.
Edwin mengatakan, jika permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 14 Juli lalu.
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Edwin menerangkan dalam kasus ini, LPSK akan pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia juga menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman keterangan terhadap Bharada E.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.
Baca juga: Polri Tak Setuju Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.
Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo.
Atas permohonan itu, LPSK kini telah meminta keterangan dari Bharada E selaku anggota polisi yang disebut terlibat baku tembak sehingga membuat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
"Bila diperlukan kami akan asesmen psikologis kepada pemohon (Putri Ferdy Sambo)," kata Edwin Partogi.
Asesmen psikologis kata Edwin merupakan bagian dari penelaahan yang dilakukan pihaknya atas laporan yang dilayangkan Putri.
Hal ini dilakukan guna memberikan pemulihan jika pemohon mengalami trauma."Bila ada traumatik yang dialami pemohon," imbuhnya.
Duga Bukan Bharada E