Berita NTT Hari Ini

Aset Tanah di Provinsi NTT Harus Punya Legalitas

Ini perlu dimaksimalkan secara baik untuk menuntaskan masalah agraria, seperti tanah terlantar ataupun belum memiliki status kepemilikan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.HUMAS NTT
FOTO BERSAMA - Foto bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat setelah membuka kegiatan rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2022. Kamis 14 Juli 2022.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma agraria Provinsi NTT menyatakan, aset-aset tanah harus jelas legalisasinya.

Dalam memberikan izin hak atas kepemilikan tanah harus melalui proses perizinan yang benar dan ketat untjk melihat batas tanah. Dengan itu membantu pertumbuhan ekonomi.

Gubernur menegaskan itu, Kamis 14 Juli 2022 di Hotel Aston Kupang dalam rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2022.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria, Ini Provinsi yang Sudah Masuk

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur ini mengangkat tema "Penataan Aset dan Akses Melalui Reforma Agraria Untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur".

Gubernur Viktor menyebut, salah satu yang harus dilihat juga adalah PP No. 64 Tahun 2021 membahas tentang Badan Bank Tanah. Ini perlu dimaksimalkan secara baik untuk menuntaskan masalah agraria, seperti tanah terlantar ataupun belum memiliki status kepemilikan. Termaksuk kawasan hutan.

Dia berharap rapat ini dapat melahirkan langkah kongkrit. Gubernur Viktor akan membicarakan hasil rapat ini dengan menteri terkait guna realisasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum, menjelaskan, Reforma agraria ini adalah wadah yang bisa mengatasi menyelesaikan masalah tentang agraria dengan tujuan juga untuk ikut berpartisipasi menuntaskan masalah kemiskinan, menambah lapangan kerja dan juga menumbuhkan ekonomi.

"Terkait penataaan aset tanah juga kita bisa lihat dalam PP 86 2018 tentang Reforma agraria terdiri dari penataan aset (Sertifikasi Tanah) dan pemberdayaan aset tanah. Untuk itu juga, Kemendagri juga sudah bersurat ke Kepala Daerah diantarnya Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indoneis bahwa angggaran APBD bisa digunakan utk mendukung reforma agraria," jelasnya.

Baca juga: Mafia Agraria di Labuan Bajo

Dengan demikian Reforma agraria sudah bisa dilaksanakan melalui sinergitas dengan dukungan dari Pemerintah Pusat, BPN, dan Pemerintah daerah. Dengam kolaborasi program dan anggaran dari lintas sektor maka diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.  (*)

Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved