Berita Nasional
3 Hari Lagi Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google, Ini Penyebabnya
Kabar Buruk untuk warganet, 3 Hari lagi Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google, ini Penyebabnya
3 Hari Lagi Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google, Ini Penyebabnya
POS-KUPANG.COM - Kabar buruk untuk warganet. Dalam waktu 3 hari ke depan Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, Tik Tok, Facebook dan Netflikx. Tindakan tegas Kominfo itu dilakukan jika platform digital itu belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pada Kominfo.
Sampai dengan Minggu 17 Juli 2022, jumlah PSE yang telah mendaftar ke Kominfo sebanyak 5.692 PSE, terdiri dari 82 PSE Asing dan PSE Domestik ada 5.610.
Sayangnya, dari PSE Asing yang terdaftar di Kominfo, tidak WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook.
Jika sampai 20 Juli, WhasAPP, Instagram, Twitter, Facebook, Telegram, Tik Tok tidak mendaftar ke Kominfo, plafform elekstronik tersebut akan diblokir KemenKominfo.
Baca juga: 3 Aplikasi Sadap Chat WhatsApp Pasangan dari Kejauhan, Aman Tanpa Ketahuan
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Baca juga: 4 Langkah Sembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Tertentu
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.
Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.
Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik
Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.
Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.
Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi