Virus Corona
Resmi Diberlakukan, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Kini Wajib Booster, Simak Penjelasannya di Sini
Resmi Diberlakukan, Masuk Mal dan Fasilitas Umum kini wajib Booster atau vaksin lanjutan. Simak penjelasan lengkapnya di sini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah diberlakukan untuk penumpang pesawat terbang, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru masuk mal dan fasilitas umum. Menurut Edaran Mendagri ( Menteri Dalam Negeri ) Nomor: 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan ( Booster ) tanggal 11 Juli 2022, masuk mal dan fasilitas umum wajib Booster atau vaksin lanjutan.
Dalam aturan baru tersebut juga ditegaskan, masyarakat yang hendak memasuki area publik seperti gedung perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, wajib sudah menjalani vaksinasi booster Covid-19.
Instruksi tersebut belaku untuk para kepala daerah.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 seiring munculnya temuan beberapa subvarian baru Omicron.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Terbang, Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Kewajiban sudah vaksin booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Disebutkan Tito Karnavian, instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
Berikut bunyi lengkap instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Meski demikian, ada pengecualian dari aturan tersebut. Aturan baru wajib Booster dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus.
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Aturan Baru Ibadah Haji Tahun 2022 dari Arab Saudi, Masuk Raudhah Terjadwal
Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Tito juga meminta masing-masing kepala daerah melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.
"Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," ujarnya.
Tito juga menginstruksikan khusus kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di daerahnya.
Dia juga meminta agar gubernur melakukan sosialisasi secara masif dan intensif terhadap program percepatan booster melalui media massa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan kolaborasi intensif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media, penting dilakukan untuk percepatan booster.
"Upaya memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media," ujarnya.
Dalam SE Mendagri, pelaksanaan vaksin dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Percepatan vaksinasi booster akan dilakukan sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), hingga Rukun Tetangga (RT).
Pelaksanaan vaksinasi booster digencarkan secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Kepala daerah juga diminta melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital.
"Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah juga mensyaratkan vaksin Covid-19 booster untuk perjalanan di dalam negeri yang menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan syarat booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid-19.
“Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu,” kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/7/2022).
Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari kewaspadaan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.
“Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” katanya.
Budi mengatakan syarat vaksin booster tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022. Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.
“Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” katanya.
Menyusul diberlakukannya kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan berbagai aktivitas seperti masuk mal, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, stok vaksin booster untuk Covid-19 mencukupi.
"Jadi kalau stok vaksin untuk booster tersedia cukup, juga untuk vaksin 1 dan 2 enggak perlu ragu, semua cukup," kata dia dalam kegiatan virtual, Selasa (12/7/2022).
Ia mengakui saat ini capaian vaksinasi booster terbilang rendah yakni masih menyentuh angka 21 persen atau 51,2 juta orang. Untuk itu, vaksinasi booster memang harus ditingkatkan.
"Masih 25 persen capaian booster padahal kita harus mencapai 50 persen . Itu perlu usaha keras, dimana sebagian masyarakat enggan untuk booster. Kita terapkan strategi tertentu agar masyarakat tertarik," ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan kembali mengaktifkan sentra-sentra vaksinasi serta menggiatkan edukasi terkait pentingnya vaksin booster untuk perlindungan diri dan keluarga.(tribun network/ras/fik/rin/dod)
Berita terkait Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Lainnya Kini Wajib Booster