Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Sorong - Makassar Bulan Juli 2022, Segini Harga Tiketnya

Kapal Pelni KM Tidar rute Sorong - Makassar akan berangkat pada tanggal 17 Juli 2022 pukul 07.00 Wit.

KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Kapal Motor Tidar milik PT Pelni sandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Minggu (26/6/2016) dinihari. Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Sorong - Makassar Bulan Juli 2022, Segini Harga Tiketnya 

Namlea 20 Juli 2022 pukul 12.00-14.00

Bau-bau 21 Juli 2022 pukul 13.00-15.00

Makassar Jumat 22 Juli 2022 pukul 06.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Rute Surabaya - Jakarta Bulan Juli 2022, Lengkap dengan Harga Tiket

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo dan Harga Tiket Rute Sorong - Makassar, Berangkat 28 Juli 2022

Syarat Perjalanan

Sebelum melakukan perjalanan dengan kapal laut, pastikan Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan .

Hal ini untuk memastikan Anda bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin kedua atau vaksin booster tidak wajib antigen atau PCR

2. Penumpang yang sudah vaksin pertama menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama berlayar

3. Penumpang diimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui link berikut: https://bit.ly/DaftarPelabuhan

4. Persyaratan tidak berlaku untuk pelayaran perintah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved