Jadwal Kapal Pelni

Semua Jadwal Kapal Pelni Rute Pontianak - Jakarta dan Harga Tiket, KM Bukit Raya Berangkat 15 Juli

Ada tiga kali jadwal Kapal Pelni yang berangkat dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KOMPAS/DWI AS SETIANINGSIH
Kapal Motor Bukit Raya siap berlayar. Semua Jadwal Kapal Pelni Rute Pontianak - Jakarta dan Harga Tiket, KM Bukit Raya Berangkat 15 Juli 

Berangkat Rabu 27 Juli 2022 pukul 17.00

Tiba Jumat 29 Juli 2022 pukul 09.00

Lama perjalanan 1 hari 16 jam

Harga tiket kapal laut kelas ekonomi Rp 275.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Labuan Bajo - Surabaya Juli dan Agustus 2021, Cek Harga Tiketnya

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Juli 2022, Berangkat Dari Batam Tanggal 20, Cek Harga Tiket Tiap Rutenya

SYARAT PERJALANAN

Sebelum melakukan perjalanan dengan kapal laut, pastikan Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan .

Hal ini untuk memastikan Anda bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin kedua atau vaksin booster tidak wajib antigen atau PCR

2. Penumpang yang sudah vaksin pertama menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama berlayar

3. Penumpang diimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui link berikut: https://bit.ly/DaftarPelabuhan

4. Persyaratan tidak berlaku untuk pelayaran perintah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved