Jadwal Kapal Pelni
TERBARU Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Bulan Juli 2022, Berlayar dari Tanjung Perak Surabaya
Simak jadwal kapal pelni KM Dorolonda bulan Juli 2022 semua rute beserta Harga tiket kapal laut.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
Pemesanan tiket dapat dilakukan di setiap kantor cabang PT Pelni terdekat atau juga dapat melalui online di laman pelni.co.id.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Juli 2022 dan Harga Tiket Kelas Ekonomi, Singgah Labuan Bajo dan Timika
Syarat Perjalanan Kapal Laut
Melansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per hari ini 18 Mei 2022.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022, kini penumpang kapal laut yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.
Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Kedua aturan di atas juga berlaku bagi nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) maupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.
Syarat perjalanan berupa vaksin dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Kemudian, seluruh penumpang kapal laut wajib mengikuti protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, yaitu: Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Baca juga: TERBARU Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Semua Rute Bulan Juli 2022, Cek Harga Tiketnya
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.