PPPK 2022
Catat, Ini Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Tahun 2022, Pertimbangkan Baik-baik Sebelum Melamar
Banyak PPPK mengundurkan diri karena masalah gaji. Ternyata, ini Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Tahun 2022, pertimbangkan baik-baik sebelum melama
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Masalah gaji menjadi penyebab ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri. Berapa Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan PPPK Tahun 2022?
Berdasarkan Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022, Besaran Gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan
Tunjangan PPPK Tahun 2022 terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan umum.
Yang membedakan dari PPPK dan PNS hanya pada tunjangan pensiun.
Baca juga: CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah
PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, sedangkan PNS dipotong gaji setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022:
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Baca juga: Kriteria dan Syarat Daftar Rekrutmen PPPK Guru 2022
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000