PPPK 2022

Catat, Ini Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Tahun 2022, Pertimbangkan Baik-baik Sebelum Melamar

Banyak PPPK mengundurkan diri karena masalah gaji. Ternyata, ini Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Tahun 2022, pertimbangkan baik-baik sebelum melama

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Besaran Gaji PPPK tahun 2022 - Catat, Ini Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Tahun 2022, Pertimbangkan Baik-baik Sebelum Melamar 

POS-KUPANG.COM - Masalah gaji menjadi penyebab ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri. Berapa Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan PPPK Tahun 2022? 

Berdasarkan Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022, Besaran Gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan

Tunjangan PPPK Tahun 2022 terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan umum. 

Yang membedakan dari PPPK dan PNS hanya pada tunjangan pensiun.

Baca juga: CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah

PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, sedangkan PNS dipotong gaji setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun

Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Baca juga: Kriteria dan Syarat Daftar Rekrutmen PPPK Guru 2022

Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved