Pemilu 2024

Thomas Dohu:KPU NTT Rapikan Data Pemilih Berkelanjutan

data pemilih di NTT bertambah dari pemilu tahun 2019 lalu. Namun, penambahan data diikuti dengan koreksi data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sosialisasi PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilu 2024. Rabu 22 Juni 2022. 

"Karena itu tadi. Kenaikan diikuti dengan koreksian yang sudah meninggal dunia atau yant tidak memenuhi syarat," sebut Thomas.

Baca juga: Mantan Anggota KPU RI Meninggal, Ini Penyampaian Ketua KPU NTT

Pada kegiatan sosialisasi itu, menurut Thomas akan diikuti juga oleh KPU di Kabupaten/Kota. KPU sendiri wajib menjabarkan program dan anggaran.

Ia menyebut, PKPU ini merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Aturan-aturan lain akan diatur lebih lanjut pada ketentuan berikut. Ini juga tidak berarti, kalau ada perubahan kebutuhan tidak mengurangi waktu yang ditetapkan. 

Artinya, amanat dalam UU pemilu nomor 7 tetap dilaksanakan.

Dalam acara sosialisasi itu melibatkan organisasi kemasyarakatan, perempuan, kepemudaan, partai politik, media masa hingga unsur terkait lainnya. (*)

Berita Pemilu 2024 Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved