Berita Labuan Bajo
HaKI Logo BPOLBF, Klasifikasi Merek Kelas 39 dan Kesiapan BPOLBF Menuju Status BLU
Sejak ditetapkannya pariwisata sebagai sektor unggulan bangsa pada tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo, dan seiring dengan dibentuknya
HaKI Logo BPOLBF, Klasifikasi Merek Kelas 39 dan Kesiapan BPOLBF Menuju Status BLU
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sejak ditetapkannya pariwisata sebagai sektor unggulan bangsa pada tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo, dan seiring dengan dibentuknya 10 Bali Baru yang kemudian ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), beberapa lembaga dibentuk dengan tujuan untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan pariwisata di 10 DPSP tersebut.
Lima DPSP yang dibentuk secara bertahap sejak tahun 2016, yakni Danau Toba sebagai pilot projectnya, diikuti Borobudur, Labuan Bajo-Flores, Mandalika, dan Likupang.
Sebagai DPSP ke-3, Labuan Bajo Flores dibentuk sesuai dengan landasan yuridis, yaitu Peraturan Presiden No. 32, tahun 2018, yang kemudian diikuti pembentukan struktur organisasinya pada awal 2019, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) mulai aktif bekerja dan berkantor di Labuan Bajo.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, sebagaimana dikatakan Direktur Utama (Dirut) BPOLBF, Shana Fatina, dalam sistem pengadministrasiannya, BPOLBF pada awalnya masih menggunakan Logo Kemenparekraf dan Logo Wonderful Indonesia sambil merancang sendiri logo resmi kelembagaannya.
Baca juga: Topang Pariwisata Berkelanjutan, BPOLF Lakukan Ini di Hutan Bowosie Sebagai Wisata Ecotourism
Pada tahun 2020, kata Dirut Shana, BPOLBF selesai membuat logo kelembagaan yang berbentuk Komodo dengan tubuh dan ekor menyerupai satu kesatuan peta Pulau Flores, Lembata, Alor, dan Bima yang merepresentasikan 11 kabupaten yang menjadi zona koordinatif BPOLBF. Logo tersebut kemudian didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) BPOLBF pada Direktur Jenderal (Dirjen) HaKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) pada tanggal 30 Desember 2020, dengan nomor pendaftaran IDM000943402. Jangka perlindungan hak atas Merek tersebut selama 10 tahun mulai dari tanggal penerimaan logo, yaitu tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2030.
Dengan begitu, maka BPOLBF secara sah telah menjadi pemegang merek atas logo tersebut, dengan klasifikasi Merek Kelas 39.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka dalam proses pendaftaran merek, BPOLBF juga diwajibkan untuk memilih kelas merek dan jenis atau barang dan/atau jasa (sub-kelas) saat mengisi formulir permohonan pendaftaran merek.
Dirut Shana mengatakan, sistem klasifikasi merek kelas sendiri sebenarnya adalah pengelompokkan atas bidang usaha yang dijalankan menggunakan merek yang telah didaftarkan pada HaKI sebagai tolak ukur global dalam perlindungan dan pendaftaran merek.
Dari 45 kelas atau pengelompokan bidang usaha, Merek BPOLBF sendiri masuk dalam Kelas Merek No. 39, dengan klasifikasi Transportasi dan Perjalanan.
Ke depan, kata dia, BPOLBF sendiri akan berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk bukan hanya sekadar untuk mengelola keuangan negara, tetapi juga sebagai wadah baru pembaruan manajemen keuangan sektor publik (reformasi keuangan negara) yang dalam pelaksanaannya seluruh pemasukan dari hasil pengelolaan aset BPOLBF nanti tidak mengutamakan mencari keuntungan, tetapi untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.
BLU sendiri merupakan inovasi pembaruan manajemen keuangan sektor publik dan menjadi solusi pemerintah di tengah persaingan pasar global dengan tujuan untuk melayani publik dan sekaligus bertujuan untuk menyejaterahkan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan layanan publik melalui pemasukan dan pengelolaan keuangan dari penerapan bisnis sehat yang dilakukan oleh BLU.
Dengan demikian, kata Dirut Shana, penentuan Klasifikasi Merek Barang dan/atau Jasa Kelas 39 yang dimiliki BPOLBF berupa logo lembaga yang telah tersertifikasi HaKI dibuat selain untuk perlindungan hukum atau jaminan terhadap Hak Cipta dan Hak Ekonomi dari kekayaan intelektual produk barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan atau diproduksi oleh kelompok-kelompok binaan dan dampingan UMKM lokal pada saat BPOLBF berstatus BLU nanti.
Demikian rilis yang diterima dari Sisilia Lenita Jemana, Kepala Divisi Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo, Flores, Rabu, 22 Juni 2022. (*/pol)
