Berita NTT Hari Ini
NTT Urutan Ke-10 Pemohon Perlindungan ke LPSK
pemohon paling banyak dari diri sendiri dengan total sekitar 900 orang di tahun 2021, organisasi non pemerintah berada di nomor tiga
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan ke-10 dari 34 provinsi di Indonesia yang memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Hal ini diungkapkan Tenaga Ahli LPSK Biro Hukum, Kerjasama dan Humas, Ali Nur Sahid, S.H.I., M.I.K dan Tenaga Ahli LPSK Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Abdanev Jopa, S.H., dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16 Juni 2022.
"Untuk NTT di laporan kami terakhir peringkatnya nomor 10, nomor 1 itu Jawa Barat. Jumlah TPPO nya kan tinggi," kata Ali.
"Untuk kasus tindak pidana lain, TPPO, Penyiksaan cukup tinggi ada 22, Pelanggaran HAM berat, korban 65 yang di NTT ada 30," lanjutnya.
Baca juga: Peneliti BPTP NTT Beralih ke Badan Riset dan Inovasi Nasional
Lebih lanjut Abdanev menjelaskan, yang termasuk kasus tindak pidana lain sebenarnya adalah kategorisasi dari dari Undang - Undang, berangkat dari kasus - kasus prioritas yang punya ancaman tinggi atas jiwa seorang saksi atau korban.
"Nah kasus ini sebenarnya apa saja? Tindak pidana penganiayaan, percobaan pembunuhan, kasus pembunuhan. Ini yang kami kategori sebagai tindak pidana lain tapi punya tungkat ancaman jiwa yang tinggi buat saksi dan korban dan ternyata memang dari data cukup tinggi di wilayah Nusa Tenggara Timur," jelas Abdanev.
Tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK adalah pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, kekerasan perempuan dan anak, tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, narkotika sampai tindak pidana lain yang ancamannya tinggi terhadap jiwa saksi dan korban.
Baca juga: Kodim 1601 Sumba Timur Akan Gelar Karya Bhakti dan TNI Manunggal Air
Sebagai tanggung jawab LPSK akan memberikan perlindungan. Saksi dan korban yang dilindungi LPSK yang pertama kasusnya harus kasus pidana, Hal lain syaratnya harus datang mengajukan permohonan ke LPSK bisa diri sendiri, keluarga, kuasa hukum, instansi atau bahkan aparat penegak hukum.
"Jadi LPSK sering mendapatkan permohonan dari Kepolisian, kejaksaan," ujarnya.
Syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK adalah mengajukan permohonan, punya itikad baik dalam membongkar tindak pidana, punya informasi penting, tingkat ancaman terhadap jiwa.
"Itikad baik misalnya dalam kasus korupsi dalam beberapa tahuj terakhir dikenal justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama itu ada yang ingin mengungkap misalnya seorang pelaku kemudian mengungkap bahwa atasannya atau rekannya terlibat itu kan ada yang membuka di awal kasus ada yang membuka nanti di akhir, ada yang nggak buka sama sekali," kata Abdanev.
Baca juga: Kodim 1601 Sumba Timur Akan Gelar Karya Bhakti dan TNI Manunggal Air
'Nah ini salah satu indikator untuk menilai pelaku ini punya itikad baik atau tidak. Kalau dibuka dari awal itu kan salah satu indikator tapi kalau di akhir - akhir dia kejepit ya itu itikad baiknya tentu nggak setinggi awal mula," lanjutnya.
Sementara itu, jumlah pemohon paling banyak dari diri sendiri dengan total sekitar 900 orang di tahun 2021, organisasi non pemerintah berada di nomor tiga, kuasa hukum hanya 175.
"Jadi memang kesadaran masyarakat untuk melaporkan atau meminta perlindungan, memohon soal perlindungan itu cukup tinggi dari diri sendiri," ujar Ali.
Abdanev mengatakan, agenda utama Tim LPSK datang ke Kupang dalam kegiatan kali ini sebenarnya untuk penjajakan dan mengenalkan program Perlindungan Berbasis Komunitas Sahabat Saksi Korban.
Baca juga: Kodim 1601 Sumba Timur Akan Gelar Karya Bhakti dan TNI Manunggal Air
"Kenapa ada di NTT karena LPSK beberapa kali melakukan kegiatan perlindungan di wilayah NTT. Banyak kasus misalnya trafficking kita tahu basisnya di NTT cukup besar dan penganiayaan, kekerasan, kekerasan anak ini tiga tahun angkanya cukup naik," kata Abdanev.
"Itu yang kemudian kami mencoba membuka komunikasi kira - kira LPSK memang dalam melakukan perlindungan pastinya butuh kerjasama dengan komunitas," tambahnya.
Sementara untik kasus Astri Lael yang sedang bergulir, ada tim lain yang datang.
Baca juga: Ini Jadwal MotoGP Jerman 2022i, Quartararo Sayangkan Absensi Raja Sirkuit
Dia mengungkapkan, LPSK sendiri mendapat tanggung jawab dari Bappenas, program nasional untuk melakukan perlindungan saksi korban berbasis komunitas yang disebut sebagai sahabat saksi korban.
Ali menjelaskan, LPSK adalah lembaga negara yang lahir setelah rahim reformasi, tumbuh lembaga - lembaga non struktural seperti Komnas HAM, KPK dan lain - lainnya, salah satunya adalah LPSK,
Di usianya yang ketiga belas tahun LPSK cukup berkembang pesat. Secara fungsi dan tugas juga mulai beragam. Mulai dari bantuan hukum, pemenuhan hak prosedural, pendampingan hukum, perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, restitusi.
"Jadi, beragam jenis hak yang diberikan oleh LPSK dalam kurun waktu tiga belas tahun ini. Secara jumlah, jenis perlindungan jumlahnya hampir empat ribu yang diberikan khusus untuk saksi dan korban kemudian untuk jenis pelaku yang bekerjasama juga kita masukkan, justice collaborator juga itu secara kumulatif hampit empat ribu," jelas Ali.
Baca juga: Kebohongan Presiden Joe Biden Soal Invasi Rusia Ukraina Diungkap Presenter TV Amerika, Ada Apa?
Selain itu, dari sisi anggaran juga fluktuatif. Tahun 2021 LPSK mendapatkan dana sebesar Rp. 1 miliar.
Ali mengatakan, jumlah tersebut jika dibandingkan dengan komisi - komisi atau lembaga - lembaga non struktural yang lain, kemungkinan LPSK paling sedikit secara anggaran.
"Untuk jangkauan se-Indonesia dengan personil yang hanya 200 orang di kantor maka diperlukan kedepannya itu sebetulnya penguatan kelembagaan, infrastuktur diperkuat, anggarannya juga bisa diperkuat apalagi sekarang tren kasus kekerasannya juga makin meningkat, apalagi TPPO cukup tinggi kemudian kekerasan seksual dan anak itu juga cukup tinggi kurun waktu lima tahun ini jadi ragam jenis bantuan dan kompeleksitas tindak pidana yang kita tangani juga makin rumit mulai dari pendampingan hukum, sampai psikologisnya, pemulihannya," urainya.
Untuk non litigasi, lanjut Ali, biasanya dibentuk pemulihan. Misalnya sebagai korban bagaimana caranya dia pulih pasca menghadapi tindak pidana yang dihadapi melalui program psikososial.
"Secara ekonomi dia cukup, secara sosial dia didukung oleh lingkungan, Itu juga cukup berat bagi kami meskipun program itu hanya di beberapa kasus yang bisa kita tangani misalnya untuk pelanggaran HAM berat itu psikososialnya memang kita prioritaskan," terangnya.
Dikatakan Ali, kasus - kasus lama juga ditangani seperti kasus 65, Semanggi, Tanjung Priok yang peristiwanya terjadi di masa lalu tetapi korbannya masih hidup sampai saat ini sehingga pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat masa lalu juga dihadapi. Kalau misalnya Komnas HAM bagian penyelidikannya, LPSK bagian pemulihannya.
"Mekanismenya misalnya ada korban 65 di sebuah kota, biasanya kolektif ya ada berapa banyak gitu terus mengajukan ke kami, berdasarkan Surat Keterangan dari Dirkomnas bahwa dia adalah korban maka kami akan melanjutkan untuk memberikan penguatan medisnya, kita berikan kartu hijau, istilahnya buku hijau jadi dia akan berubah gratis rutin dalam kurun waktu tertentu dengan fasilitas yang juga BPJS kelas 1 jadi tanpa harus repot - repot atau antri dan ada fasilitas lain yang juga diberikan," bebernya.
Dia menjelaskan, Angka kasus per tahun rata - rata 1.000. Orang yang melapor untuk tahun 2021 hampir mencapai angka 2.000.
"2022 malah meningkat karena terkait soal perbankan, penipuan, macam - macam," tandasnya
"Sebenarnya yang paling banyak lewat WhatsApp. Tahun 2021 itu 1.400, lewat surat itu 1.200, datang langsung 224, elektronik 80," tambah Ali.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ali-nur-sahid-shi-mik-dan-abdanev-jopa-sh-di-poscat-pos-kupang.jpg)