KKB Papua
Profil Sebby Sambom Jubir OPM Yang Sempat Berseteru dengan Panglima KKB Papua Egianus Kogoya
Nama Sebby Sambom tak bisa dilepaskan dari peristiwa saat dirinya mengancam akan membongkar persembunyian KKB Papua
POS-KUPANG.COM - Nama Juru Bicara OPM ( Organisasi Papua Merdeka ) Sebby Sambom mencuat setelah videonya latihan menembak sambil berlari di luar negeri tersebar.
Lalu siapa sebenarnya Sebby Sambom ? Artikel ini mencoba menyajikan Profil Sebby Sambom, yang sempat berseteru dengan Panglima Perang KKB Papua Egianus Kogoya.
Nama Sebby Sambom tak bisa dilepaskan dari peristiwa saat dirinya mengancam akan membongkar persembunyian KKB Papua.
Hal itu tidak sebagai respon dari tudingan Panglima Perang KKB Papua Egianus Kogoya, yang menyebut Sebby Sambom berjuang untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Sebby Sambom Jubir KKB Papua Terlihat Berlatih Gunakan Senjata Canggih, Benarkah?
Selama ini, Sebby Sembom memang bertugas untuk kebutuhan diplomasi Papua Merdeka di luar negeri.
Sebby Sembom tidak sendirian. Jurua Bicara OPM itu bersama dengan Benny Wenda, Viktor Yemu, dan Jefri Pagawak.
Sebby Sambom lahir tanggal 3 Januari 1975.
Dia pernah ditahan pada tanggal 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.
Pada tanggal 16 Oktober 2008, Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.
Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.
Sambom lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Baca juga: Sosok Praka AKG, Prajurit TNI yang Nekat Jual Amunisi ke KKB Papua, Begini Nasibnya
Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Sambom dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.
Berikut fakta-fakta mengenai Sebby Sambom: