PPPK 2022
CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah
Perhatikan dan catat baik-baik ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, begini Ketentuan Pilih Sekolah
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.
*) Catatan:
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.
- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.
Peserta Reguler
Peserta PPPK Tahun 2022 kategori reguler harus mendaftar melalui SSCASN seperti pada seleksi tahun lalu.
Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi, namun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Aturan Pemilihan Sekolah PPPK Guru 2022
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas, sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.
Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.
Persyaratan bagi Pelamar Umum PPPK 2022
Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini persyaratannya: