PPPK 2022

CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah

Perhatikan dan catat baik-baik ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, begini Ketentuan Pilih Sekolah

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Para peserta sedang ikut ujian susulan PPPK Guru - CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah 

Untuk diketahui, peserta PPPK Guru Tahun 2022 terdiri dari peserta prioritas dan peserta reguler.

Adapun untuk perbedaannya adalah sebagai berikut.

Prioritas I

Dijelaskan pada Pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Baca juga: Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Kategori dan Aturan Terbaru Pelamar Prioritas 

Pelamar prioritas I:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Prioritas II dan III

Pelamar prioritas II merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved