Terorisme

23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kriminal, Ada Mantan Napi Terorisme

Sebagian besar tersangka mengambil bagian dalam demonstrasi sepeda motor terkoordinasi di beberapa provinsi mempromosikan kekhalifahan bulan lalu.

Editor: Agustinus Sape
Capture Kompas TV
Polri menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka kriminal, ada mantan napi terorisme. 

23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kriminal, Ada Mantan Napi Terorisme

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan tuntutan terhadap 23 anggota organisasi Muslim Khilafatul Muslimin, yang diduga berusaha mendirikan kekhalifahan.

Sebagian besar tersangka mengambil bagian dalam demonstrasi sepeda motor terkoordinasi di beberapa provinsi mempromosikan kekhalifahan bulan lalu.

"Total 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini," kata juru bicara Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Di antara mereka yang ditahan adalah pemimpin kelompok Abdul Qodir Baraja, mantan narapidana terorisme yang menguasai organisasi dari kota kelahirannya di provinsi Lampung di ujung selatan Pulau Sumatera.

Para tersangka ditahan secara terpisah, termasuk enam di Jawa Tengah, enam di Jakarta, lima di Lampung, lima di Jawa Barat, dan satu di Jawa Timur, kata Ramadhan.

Mereka didakwa berdasarkan undang-undang keamanan 1946 karena diduga menyebarkan informasi palsu dan menghasut kerusuhan. Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ramadhan mengatakan Detasemen 88 kontraterorisme terlibat untuk membantu Kepolisian Daerah (Polda) dalam penyelidikan.

Polisi juga sedang menyelidiki laporan bahwa organisasi tersebut menjalankan sekitar 30 sekolah dalam upayanya untuk menyebarkan ide-ide kekhalifahan, kata petugas tersebut.

Kelompok itu mendapat sorotan publik setelah anggotanya dalam konvoi sepeda motor melakukan aksi unjuk rasa di beberapa kota dengan membawa spanduk yang mendukung pembentukan negara Islam pada 29 Mei 2022.

Pemimpinnya, Abdul, ditangkap di Lampung dan diterbangkan ke Jakarta pekan lalu.

Video yang beredar di akun media sosial menunjukkan pengikutnya membawa spanduk bertuliskan "Merangkul kebangkitan kekhalifahan Islam" selama demonstrasi 29 Mei.

Kelompok itu sedang diselidiki atas potensi pelanggaran UUD 1945 dan ideologi nasional Pancasila karena "mereka menghasut kebencian terhadap pemerintah yang sah" dan bermaksud menegakkan syariah dalam sistem pemerintahan, kata polisi.

Selama konferensi pers sebelum penangkapannya, Abdul membantah melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa Khilafatul Muslimin didirikan untuk menyatukan Muslim dan non-Muslim di negara yang beragam ini.

Dia juga mengklaim bahwa sejak didirikan pada tahun 1997, kelompok itu telah menarik jutaan pengikut di seluruh dunia.

Halalkan Segala Cara

Sebelumnya, Sabtu 11 Juni 2022, polisi menyita uang senilai Rp 2,3 miliar dari brankas organisasi tersebut di Bandar Lampung.

Akan hal tersebut, Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center memberikan penjelasan soal sumber dana organisasi Khilafatul Muslimin.

Ken menyebut Khilafatul Muslimin menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan dana.

Yakni dengan cara merampas harta orang lain di luar kelompoknya.

"Dulu bergabung di NII minim 14 miliar untuk wilayah Jabodetabek saja, karena di NII menghalalkan segala cara, boleh mencuri hingga merampok," kata Ken.

“Di konsep Khilafatul Muslimin ini juga diberlakukan, boleh mengambil harta orang lain di luar kelompoknya," kata Ken, Senin 13 Juni 2022, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Tak hanya itu, menurut informasi awal yang ia terima, dana yang didapatkan dari organisasi tersebut juga bersumber dari pendanaan luar negeri.

"Ada iuran dari anggota yang sudah di-baiat (sumpah setia) ada iuran wajib beberapa persen."

"Internal saja mereka sudah banyak apalagi dari luar."

"Informasi yang kami terima ada dana dari luar, cuma kita belum berani sampaikan, karena belum cukup bukti, tapi informasi awal ada pendanaan luar negeri," tutur Ken.

Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar

Diwartakan Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut saat ini pihaknya masih mendalami uang yang disita dari brangkas di markas pusat tersebut.

"(Nilainya) Rp 2,3 miliar lebih, tepatnya lebihnya berapa ya hampir 2,4 lah gitu ya makanya saya sampaikan lebih dari 2,3 miliar," ujar Zulpan, Minggu 12 Juni 2022.

Zulpan belum membeberkan secara detil terkait asal-usul uang miliaran rupiah yang berhasil disita itu.

"Itu kami dalami dulu ya yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," ucap Zulpan.

"Itu belum bisa saya sampaikan (sejak kapan dikumpulkan uang tersebut) itu detail itu kan nanti," sambungnya.

Sumber: jakartaglobe.id/tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved