CPNS 2021
Selamat! 111.893 NIP CPNS 2021 Telah Ditetapkan BKN
Badan Kepedagawaian Negara ( BKN ) telah menetapkan 111.893 NIP CPNS 2021 per 10 Juni 2022. Selamat ya!
Selamat! 111.893 NIP CPNS 2021 Telah Ditetapkan BKN
POS-KUPANG.COM - Kabar terbaru untuk CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Hingga 10 Juni 2022, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menetapkan 111.893 Nomor Induk Pegawai ( NIP ) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Wah, selamat ya!
Selain menetapkan NIP CPNS 2021, BKN juga menetapkan Nomor Induk ( NI ) untuk PPPK.
Sampai dengan 10 Juni 2022, tercatat sudah 166.707 Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I, 110.047 NI PPPK Guru Tahap II & 11.737 NI PPPK Non Guru sudah ditetapkan BKN.
Dari total 112.512 telah lulus, sebanyak 112.065 CPNS telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Sanksi Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri
Ada 90 CPNS 2021 yang mengundurkan diri.
Sedangkan untuk PPPK Guru Tahap 1 telah lulus sebanyak 173.723 orang dengan jumlah yang telah mengisir Daftar Riwayat Hidup mencapai 173.424 orang.
Untuk PPPK Guru Tahap 2 telah lulus sebanyak 120.137 orang dengan jumlah yang telah mengisir Daftar Riwayat Hidup mencapai 117.911 orang.
Sementara untuk PPPK Non Guru dari 11.918 yang lulus seleksi yang telah mengisir Daftar Riwayat Hidup 11.828 orang.
Berikut kabar lengkap dari BKN yang diunggah melalui akun resmi di instagram.
"#SobatBKN, Per 10/06/2022, BKN sdh tetapkan 111.893 NIP CPNS 2021, 166.707 NI PPPK Guru Tahap I, 110.047 NI PPPK Guru Tahap II & 11.737 NI PPPK Non Guru," tulis akun instagram @bkngoidofficial
Baca juga: Diduga karena Gaji, Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Berapa Gaji Pokok PNS? Berikut Daftanya
Bersamaan dengan penetapan NIP CPNS 2021, BKN meminta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan lebih dari 1 tahun.
BKN melalui instagram BKN di @bkngoidofficial, Jumat 10 Juni 2022, meminta Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) Instansi untuk segera menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 2 Tahun.
"#SobatBKN berikut prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022. Kuy disimak! _nsp
Berikut kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE tersebut yakin CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN, namun belum diangkat menjadi PNS.
Dan jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
Sementara itu BKN meminta kepada PPK instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai dengan pedoman dalam SE BKN 10/2022.
Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun.
Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkayan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK penghentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor regional BKN paling pambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK. (*)
Berita terkait CPNS 2021