Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Lanjutan Kasus Astri Lael, Ini Yang Dikatakan Saksi Ahli di Persidangan
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli IT, Yohanis Suban, S.Kom, M.Kom alias Boi dari Stikom Uyelindo Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak Astrid-Lael kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin 13 Juni 2022.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli IT, Yohanis Suban, S.Kom, M.Kom alias Boi dari Stikom Uyelindo Kupang.
Pengacara dari terdakwa Randy Badjideh (RB), Benny Taopan mengatakan apa yang disampaikan ahli terkait dengan pergerakan mobil Rush yang terpantau GPS sesuai dengan pernyataan kliennya.
"Rute dari pada mobil (Rush) itu sendiri dia (Boi) menjelaskan dengan titik-titik singgahan dan koordinat durasinya itu jelas, " tegas Benny saat diwawancara Pos Kupang usai mengikuti sidang, Senin 13 Juni 2022.
Kemudian lanjut Benny, ahli juga mengatakan berdasarkan hasil pantauan GPS, nomor HP orang yang berada di dalam mobil Rush itu hanya terpantau nomor HP milik terdakwa dan korban.
"Dari GPS hanya terpantau nomor HP korban dan terdakwa saja, tidak ada yang lain, kami juga legah bahwa memang tidak ada yang lain berarti, " kata Benny menjelaskan kesaksian ahli dalam jalannya sidang.
Menurut Benny, penjelasan ahli terkait dengan pergerakan mobil Rush sesuai dengan keterangan terdakwa RB. Selain itu beberapa bantahan terdakwa terhadap saksi fakta pada sidang sebelumnya terungkap hari ini melalui penjelasan dari ahli IT.
"Soal dirumahnya David tanggal 29 jam 10 mobil Rush yang terparkir, kemudian di tanggal 28 terdakwa tidak pernah menelpon Feri, kemudian mobil Rush itu tanggal 28 ada di Hollywood dan bergerak ke Rukun Jaya kemudian bergerak ke rumahnya, dari tadi jelas, " ungkapnya.
Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H, M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H, M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H, M.H, Murthada Mberu,S.H.
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi empat orang kuasa hukumnya yakni, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H dan Amos Lafu, S.H.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 Juni 2022 pukul 15.00 Wita dengan agenda mendengar keterangan dari ahli forensik.(*)