Berita Manggarai Timur Hari Ini

Ada Tambang Pasir di Manggarai Timur Belum Berijin, Yosep Ode: Pemerintah dan Kepolisian Tertibkan

namun jika belum maka diwajibkan harus melengkapi seluruh dokumen untuk ijin tambang pasir baru bisa beroperasi

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Anggota DPRD Manggarai Timur, Yosef Ode 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Masih ada tambang pasir di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ilegal alias belum mengantongi ijin tambang galian C. 

Terkait dengan hal ini Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Yosef Ode, yang juga sebagai salah satu pemilik Tambang Pasir meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT dan pihak Kepolisian di Polres Manggarai Timur untuk menertibkannya. 

"Ini keresahan kita terhadap begitu banyak penambang-penambang yang belum mengantongi ijin, tetapi tidak ditertibkan oleh Pemda atau dinas terkait termasuk pihak penegak aparat hukum," ujar Ode kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 12 Juni 2022.

Baca juga: Srikandi Jeriko Deklarasi Dukung Jefri Riwu Kore Maju Pilkada Kota Kupang 2024

Dikatakan Ode, hal ini merugikan bagi mereka yang sudah mengantongi ijin.

"Artinya kami boleh proaktif mengurus ijin ini kemarin sesuai diskresi Gubernur, namun begitu keluar ijin, belakangan ini maraknya penambang-penambang ilegal yang belum memiliki ijin, malah itu dilegalkan. Ini kita sangat memprihatinkan,"ujarnya.

Soal harga juga, kata Ode, bagi mereka yang sudah mengantongi ijin setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM dan Pemkab ditetapkan harga tarif Rp300 ribu/full dum track. Namun dalam perjalan ada yang belum memiliki ijin menjualnya dengan harga dibawa ketentuan. 

Baca juga: Danlantamal VII Hadiri Penutupan Latsitarda XLII Tahun 2022 di NTB

"Malah ada yang jual hanya Rp100 ribu/dam track, bahakan ada yang jual dibawa Rp100 ribu. Ini jadinya bervariasi, maka kami yang sudah mengantongi ijin merasah dirugikan," ungkap Ode. 

"Nah pihak kontraktor juga yang melaksanakan proyek fisik ini tidak juga mengacu kepada ketentuan yang ada dalam kontraktual mereka. Artinya mereka mengambil dengan harga murah di lokasi-lokasi tambang yang tidak berijin,"ungkapnya.

Secara khusus, Ode juga memberikan kritikan kepada pihak Polres Manggarai Timur, karena awal mulanya yang menertibkan itu adalah Polres, namun dalam perjalanan tidak lagi ditertibkan dibiarkan begitu saja bagi penambang-penambang yang belum mengantongi ijin. 

Karena itu, Ode juga meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas terkait dan juga pihak Kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk menertibkan bagi penambang-penambang pasir yang belum mengantongi ijin. Jika sudah memiliki ijin baru bisa diijinkan untuk beroperasi.

Baca juga: Pemprov dan Kadin NTT Gelar Pasar Tani Mandiri  

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,SIK.,M.Si, mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengecek semua dokumen sebagai kelengkapan untuk ijin bagi seluruh pemilik tambang galian C.

Jika dokumen lengkap dan memiliki ijin yang lengkap, maka diijinkan untuk beroperasi, namun jika belum maka diwajibkan harus melengkapi seluruh dokumen untuk ijin tambang pasir baru bisa beroperasi. (*) 

Berita Manggarai Timur Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved