Berita Nasional

Fakta Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU 2022, Benarkah Tidak Jalan?

Update BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU 2022, Benarkah Pencairan Subsidi Gaji tak Bisa Diharapkan Lagi?

Editor: Eflin Rote
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dan syaratnya. 

POS-KUPANG.COM - Benarkah BLT Subsidi Gaji tak usah diharapkan lagi? cek fakta terbaru pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2022.

Pemerintah menjanjikan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Pemerintah pun memastikan penyaluran BSU akan segera terealisasi.

Baca juga: BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Update BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Penjelasan Kemenaker

Namun sampai saat ini, program BSU tersebut tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan.

Oleh karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah hanya pemberi harapan palsu (PHP).

"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Bagi BMK dan BLT Untuk Warga Sumba Timur

Said Iqbal menduga, belum tersalurkannya subsidi gaji sebesar Rp 1 juta lantaran minim anggaran.

Pasalnya, program BSU ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sepertinya dana bantuan subsidi upah tidak mencukupi, kemungkinan dialokasikan ke mata angggaran lainnya," ujarnya.

Baca juga: Cek Rekening, Kapan BSU Karyawan Cair? Segera Login bsu.kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BLT

Sebelumnya, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya rampung.

Saat ini kata dia, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.

Sebab kata dia. di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.

Baca juga: Daftar Lengkap Bantuan yang Disalurkan Pemerintah Bulan Juni 2022, Termasuk BSU Gaji Karyawan?

Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.

Awalnya, Kemenaker melalui Sekretaris Jenderalnya Anwar Sanusi mengatakan subsidi gaji untuk pekerja bakal cair bulan April 2022.

Namun hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.

Penjelasan Menteri Tenaga Kerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan kenapa hingga kini Bantuan Subsidi Upah belum cair.

Menaker mengatakan bahwa pencairan BSU 2022 belum bisa disalurkan karena ingin memastikan data penerima sudah tepat, akurat dana akuntabel.

Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan ikut memahami bagaimana dan apa yang dirasakan oleh para pekerja yang sangat mengharapkan dan menantikan kapan BSU 2022 cair.

Saat ini pemerintah tengah menggodok mekanisme dana kriteria penerima BSU 2022.

Dan BSU 2022 dijadwalkan akan dicairkan atau disalurkan dalam waktu dekat ini.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU tahun 2022, dan kami ingin memastikan bahwa subsidi upah ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel.

Tiga hal itu yang harus kami jaga. Maka dari itu kami membutuhkan waktu,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara.

Cara Cek Penerima BSU

Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Update BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU 2022, Benarkah Pencairan Subsidi Gaji tak Bisa Diharapkan Lagi?

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved