Breaking News

Berita Kupang Hari Ini

Pojok Pajak PPS Hadir di Lippo Plaza Kupang

Menjelang batas akhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan Pojok Pajak di Lippo Plaza Kupa

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG-COM/HO-DOK.KPP KUPANG
Petugas KPP Kupang sedang memberikan informasi pada wajib pajak ketika melakukan konsultasi. Jumat 10 Juni 2022   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menjelang batas akhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan Pojok Pajak di Lippo Plaza Kupang setiap hari Sabtu dan Minggu mulai tanggal 11 Juni hingga 26 Juni 2022.

Program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta ini telah berlangsung dari tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Menurut Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, keikutsertaan Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang mengikuti PPS berdasarkan hasil monitoring meningkat sebanyak 26 persen di minggu pertama bulan terakhir pelaksanaan program tersebut.

Hingga tanggal 9 Juni 2022, jumlah nilai harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak KPP Pratama Kupang mencapai Rp121,95M.

Ayu mengungkapkan bahwa hadirnya layanan Pojok Pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PPS sekaligus mengkampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” ujar Ayu, Jumat 10 Juni 2022.

Layanan Pojok Pajak akan dibuka mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WITA bertempat di lantai II Lippo Plaza lebih tepatnya di depan Informa. Pembukaan layanan di luar hari kerja dapat menjadi alternatif bagi Wajib Pajak yang tidak sempat melakukan konsultasi ke kantor pajak pada hari kerja.

Ayu menyarankan, khusus bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi dalam mengikuti PPS disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah pada saat pengisian SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta).

Kepala KPP Pratama Kupang menyatakan, terselenggaranya Pojok Pajak PPS ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan oleh Lippo Plaza Kupang.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Lippo Plaza Kupang yang telah mendukung kegiatan Pojok Pajak PPS dengan menyediakan area untuk kami membuka stand,” jelas dia.

Selain itu, Ayu juga menginformasikan bahwa unit kerjanya telah menambah nomor layanan khusus konsultasi PPS. Selain bisa konsultasi langsung ke KPP Pratama Kupang, Wajib Pajak juga bisa konsultasi melalui layanan live chat whatsapp yang sudah disediakan. Sebelumnya hanya ada 1 nomor kini ada penambahan 1 nomor lagi yaitu 085338858246 dan 082146551989. (Fan)

Petugas KPP Kupang sedang memberikan informasi pada wajib pajak ketika melakukan konsultasi. Jumat 10 Juni 2022
 
Petugas KPP Kupang sedang memberikan informasi pada wajib pajak ketika melakukan konsultasi. Jumat 10 Juni 2022   (POS-KUPANG-COM/HO-DOK.KPP KUPANG)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved