Pilpres 2024

CATAT INI! Pendaftaran Capres dan Cawapres Untuk Pilpres 2024, Dimulai 19 Oktober- 25 November 2023

Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Simak ini.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribunnews.com
Prabowo Subianto, Puan Maharani, Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono. Keempat nama tersebut diperkirakan akan masuk bursa Capres-Cawapres di Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM - Setelah melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai Rapat Kerja Komisi II Bersama Mendagri, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri sudah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Dikatakannya, dengan persetujuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang nantinya mengatur tentang jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Sesuai rencana, lanjut Ahmad Doli Kurnia, PKPU tersebut akan diundangkan paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.

Baca juga: Teka-teki Manuver Politik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Prabowo dan SBY, Soal Pilpres 2024?

"Dengan disetujuinya PKPU maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan berpatokan pada persetujuan itu, maka pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Sedangkan untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden, pendaftarannya mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Setelah ada penetapan calon, maka tahapan berikutnya adalah kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.

Masa kampanye Pemilu, lanjut dia, dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum masa Pemilu. “Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Hasyim Asyari, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pengamat Ungkap Peluang Anies Diusung Nasdem di Pilpres 2024 Setelah Prabowo Bertemu Surya Paloh

Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Erick Thohir (Kolase Tribunnes.com)

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.

Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.

Hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK bahwa tak ada sengketa. Jika ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Dalam PKPU itu KPU juga telah menetapkan jadwal apabila nantinya ada pilpres putaran ke-2.

Hasyim mengungkap tahapan Pilpres 2024 putaran ke-2, jika ada, akan dimulai pada 22 Maret 2024 dengan pemutakhiran data memilih dan penyusunan daftar pemilih. Adapun hari pencoblosan akan digelar pada 26 Juni 2024.

"Alur dalam hal putaran kedua [akan digelar] pada Juni 2024. Dimulai pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni," terang Hasyim.

"Pemungutan suara 26 Juni, penghitungan 26-27 Juni. Rekapitulasi hasil pemungutan suara 27-20 Juli 2024, diikuti penetapan hasil pemilu. Pelantikannya juga 20 Oktober. Perlu kita perhatikan menurut UU terdapat ketentuan paling lambat H-14 berakhir masa jabatan presiden, sudah ada penetapan calon terpilih baik pilpres 1 atau 2 putaran," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ditelanjangi Teman Sendiri, Bahkan Ditertawai Jika Maju ke Pilpres 2024, Simak Ini

Sementara itu, pembukaan tahapan pemilu pada 14 Juni mendatang akan diikuti dengan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran hingga penetapan peserta pemilu, penetapan dapil, hingga pencalonan capres-cawapres, DPD, DPR, dan DPRD. Adapun KPU juga telah menetapkan masa kampanye pilpres putaran pertama yakni 75 hari.

Jadwal dan Tahapan Pemilu Putaran Pertama:

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli - 13 Desember 2022

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober - 21 Juni 2022

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

kolase Ketua Bapilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan Bambang Pacul dan Ganjar Pranowo, kader PDIP yang juga Gubernur Jawa Tengah, kini didorong maju ke gelanggang Pilpres 2024.
kolase Ketua Bapilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan Bambang Pacul dan Ganjar Pranowo, kader PDIP yang juga Gubernur Jawa Tengah, kini didorong maju ke gelanggang Pilpres 2024. (Tribunnews.com)

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023

Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April - 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober - 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Baca juga: Ganjar Pranowo Berpeluang Besar ke Pilpres 2024, Isyaratnya Menguat dari Pernyataan Presiden Jokowi

Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari - 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Jadwal dan Tahapan Pilpres Putaran ke-2:

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024

Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni - 22 Juni 2024

Masa Tenang: 23 Juni - 25 Juni 2024

Baca juga: Tanggapan Ganjar Terkait Sinyal Dukungan Jokowi untuk Dirinya di Pilpres 2024 saat Rakernas Projo

Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

Penghitungan Suara: 26 Juni - 27 Juni 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022. (*)

Berita Lain Terkait Pilpres 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved