Pilpres 2024
CATAT INI! Pendaftaran Capres dan Cawapres Untuk Pilpres 2024, Dimulai 19 Oktober- 25 November 2023
Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - Setelah melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai Rapat Kerja Komisi II Bersama Mendagri, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri sudah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia.
Dikatakannya, dengan persetujuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang nantinya mengatur tentang jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Sesuai rencana, lanjut Ahmad Doli Kurnia, PKPU tersebut akan diundangkan paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.
Baca juga: Teka-teki Manuver Politik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Prabowo dan SBY, Soal Pilpres 2024?
"Dengan disetujuinya PKPU maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan berpatokan pada persetujuan itu, maka pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Sedangkan untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden, pendaftarannya mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Setelah ada penetapan calon, maka tahapan berikutnya adalah kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.
Masa kampanye Pemilu, lanjut dia, dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum masa Pemilu. “Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Hasyim Asyari, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Pengamat Ungkap Peluang Anies Diusung Nasdem di Pilpres 2024 Setelah Prabowo Bertemu Surya Paloh

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.
Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.
Hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK bahwa tak ada sengketa. Jika ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.
Dalam PKPU itu KPU juga telah menetapkan jadwal apabila nantinya ada pilpres putaran ke-2.
Hasyim mengungkap tahapan Pilpres 2024 putaran ke-2, jika ada, akan dimulai pada 22 Maret 2024 dengan pemutakhiran data memilih dan penyusunan daftar pemilih. Adapun hari pencoblosan akan digelar pada 26 Juni 2024.
"Alur dalam hal putaran kedua [akan digelar] pada Juni 2024. Dimulai pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni," terang Hasyim.
"Pemungutan suara 26 Juni, penghitungan 26-27 Juni. Rekapitulasi hasil pemungutan suara 27-20 Juli 2024, diikuti penetapan hasil pemilu. Pelantikannya juga 20 Oktober. Perlu kita perhatikan menurut UU terdapat ketentuan paling lambat H-14 berakhir masa jabatan presiden, sudah ada penetapan calon terpilih baik pilpres 1 atau 2 putaran," imbuhnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Ditelanjangi Teman Sendiri, Bahkan Ditertawai Jika Maju ke Pilpres 2024, Simak Ini
Sementara itu, pembukaan tahapan pemilu pada 14 Juni mendatang akan diikuti dengan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran hingga penetapan peserta pemilu, penetapan dapil, hingga pencalonan capres-cawapres, DPD, DPR, dan DPRD. Adapun KPU juga telah menetapkan masa kampanye pilpres putaran pertama yakni 75 hari.
Jadwal dan Tahapan Pemilu Putaran Pertama:
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli - 13 Desember 2022
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober - 21 Juni 2022
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober - 25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Baca juga: Ganjar Pranowo Berpeluang Besar ke Pilpres 2024, Isyaratnya Menguat dari Pernyataan Presiden Jokowi
Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari - 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022
Jadwal dan Tahapan Pilpres Putaran ke-2:
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024
Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni - 22 Juni 2024
Masa Tenang: 23 Juni - 25 Juni 2024
Baca juga: Tanggapan Ganjar Terkait Sinyal Dukungan Jokowi untuk Dirinya di Pilpres 2024 saat Rakernas Projo
Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
Penghitungan Suara: 26 Juni - 27 Juni 2024
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022. (*)