LPAI  Keluarkan 6 Pernyataan Sikap Bukti Tak Tersangkut Paut Dengan Komnas PA

LPAI  mengeluarkan enam pernyataan sikap bukti tak ada sangkut paut dengan Komnas PA.

Ist
Dr. Seto Mulyadi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Perlindungan Anak INdonesia (LPAI) mengeluarkan enam pernyataan sikap bukti tak ada sangkut paut dengan Komnas PA.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Dr Seto Mulyadi MSi PSi menegaskan, LPAI sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan proses pelaporan masyarakat di Polda Jawa Timur (Jatim)

Hal ini disampaikan Kak Seto, panggilan akrab Ketua LPAI, dalam pers rilis melalui meeting zoom yang dilaksanakan Jumat (3/6).

Hadir dalam kegiatan itu  Sekretaris Umum LPAI Ir Titik Suhariyati, Ketua dan pengurus LPAI / LPA Propinsi seluruh Indonesia beserta sejumlah wartawan dari berbagai media.

Sekretaris Umum LPAI, Ir Titik Suhariyati menjelaskan, mereka ingin mengklarifikasikan   sejumlah berita yang  banyak beredar terkait laporan masyarakat ke Polda Jatim. 

“Dalam pers rilis kami berjudul LPAI Tak Tersangkut Proses Pelaporan Masyarakat di Polda Jawa Timur dan selanjutnya di Polda Kaltara juga. Seperti kita ketahui berita yang terakhir-terakhir ini cukup marak yaitu vaksin anak," kata Titik.

Menurut Titik, hal ini penting LAPI lakukan sebab LPAI sering diminta keterangan oleh Kementerian maupun pejabat negara tentang klarifikasi karena mereka menganggap bahwa LPAI sama dengan Komnas Perlindungan Anak (KPA), yang tidak menyetujui vaksin anak yang notabene sebenarnya untuk melindungi anak-anak.

"Ini kami anggap memperburuk citra kami, padahal LPAI sangat mendukung Pemerintah tapi ternyata dalam perjalanannya ada juga yang menyangkutkan komnas PA dan LPAI. Jadi pada siang ini kami ingin memperjelas kronologi dari Komnas PA dan LPAI karena banyak berita-berita yang tidak mengenakkan dari pengurus LPAI pusat maupun daerah “, jelas Titik.

Kak Seto mengatakan, dibutuhkannya klarifikasi karena banyaknya pertanyaan baik dari media maupun warga masyarakat dan dari unsur pemerintah dan kepolisian, menanyakan kenapa seolah-olah LPAI tidak setuju dengan vaksin anak.

"Padahal vaksin ini untuk melindungi anak tetapi malah di tentang dinyatakan berbahaya dan lain sebagainnya. Sehingga menimbulkan kalangan masyarakat menjadi bingung.  Maka dari itu perlu diperjelas sejarah dan kronologis organisasi khususnya organisasi LPAI," kata Kak Seto.

Ketua Umum LPAI Pusat, Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati, dalam press rillis awal Juni 2022.
Ketua Umum LPAI Pusat, Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati, dalam press rillis awal Juni 2022. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Menurut Kak Seto, klarifikasi ini juga penting diketahui masyarakat dan  pengurus LPAI terkait LPAI dan Komnas PA.

Dengan harapan dapat di informasikan kepada pemerintah pusat maupun daerah terkait apa LPAI dan apa Komnas PA.

"Banyak yang meminta klarifikasi kepada kami apakah saudara AMS ini juga bagian dari LPAI atau apa bedanya LPAI dan Komnas PA. Karena dulu Kak Seto juga pernah menjadi ketua Komnas PA. Maka dari itu, pada siang hari ini akan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan dijelaskan oleh kak IIp Wakil Sekretaris Umum LPAI “, jelas Kak Seto.

Karena itu, dalam zoom meeting,  oleh Wakil Sekretaris LPAI IIp Syafrudin membeberkan kronologi singkat organisasi yaitu perjalanan LPAI sejak tahun 1997-2022. 

Sejarah berdirinya KPAI tersebut membuktikan bahwa LPAI tak ada kaitannya dengan Komnas PA.

Lebih lanjut kak Seto mengatakan, LPAI juga sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap berisi 6 pernyataan sikap terkait hal itu.

Surat pernyataan sikap LPAI itu ditandatangi 1 Juni 2022 oleh Ketua Umum Prof  Dr  Seto Mulyadi MSi Psi dan Sekretaris Umum  Ir Titik Suhariyati.

Isi pernyataan sikap itu yakni, menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi beberapa hal sebagai berikut :

Pertama,  berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi.

Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI, serta upaya membedakan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara.

Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.

Kedua, sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan diatas, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.

Ketiga, mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk baru organisasi-organisasi underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal.

Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa para pengurus LPA/LPAI di daerah tingkat Provinsi adalah sebagaimana yang tercantum pada bagian lembar bawah, termasuk kontak personnya.

Keempat, kami menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA di Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya.

Sehingga kami di LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut.

Kelima,   dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.

Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak.

Keenam, kami menyadari bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.

Kami, Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama.

Akan tetapi bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved