Berita NTT Hari Ini

KPP Kupang Gelar Bimtek Kepada Wajib Pajak Jelang Berakhirnya PPS

Sementara terkait tarif, Jupiter mengungkapkan bahwa PPS menawarkan tarif PPh Final yang cukup rendah

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM/IRFAN HOI
Bimtek yang digelar KPP Kupang dalam kepada wajib pajak secara daring berkaitan dengan program PPS. 31 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir 30 Juni nanti.

Bimtek PPS ini secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting dan siaran langsung melalui kanal youtube resmi KPP Pratama Kupang, Selasa, 31 Mei2022. Bimtek ini dihadiri lebih dari 170 Wajib Pajak (WP).

PPS ini memberi kesempatan WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pengungkapan harta dan pembayaran PPh Final.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam keterangannya Kamis Juni 2022, mengatakan bimtek ini bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah NTT dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT.

Baca juga: NTT Helat Berbagai Event, dari Bale Nagi Hingga Festival Musim Dingin

"Bagi Wajib Pajak yang merasa masih memiliki harta yang belum diungkap, silakan manfaatkan momentum ini karena batas waktunya tinggal 1 bulan lagi,” ujar Ayu.

Pada dasarnya PPS bersifat sukarela, kata dia, namun banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak lewat program ini.

"Dengan ikut PPS, Wajib Pajak akan terbebas dari sanksi administratif sebesar 200 persen dan atau tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016-2020, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP,” tutur Ayu.

Fungsional Penyuluh Pajak Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan kebijakan pertama berlaku untuk peserta Tax Amnesty yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan per 31 Desember 2015.

Baca juga: PT Pegadaian Cabang Kefamenanu Berbagi Kasih dengan Para Nasabah dan Masyarakat 

Sementara kebijakan kedua dikhususkan bagi WP orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Sementara terkait tarif, Jupiter mengungkapkan bahwa PPS menawarkan tarif PPh Final yang cukup rendah.

“Tarif PPS ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi PPh ditambah dengan sanksinya,” ujar Jupiter.

Contoh pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS dapat diakses secara elektronik dengan login melalui laman web https://djponline.pajak.go.id/.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka turut menambahkan, DJP telah menyampaikan Surat Imbauan PPS kepada WP yang hartanya belum dilaporkan berdasarkan database milik DJP dan meminta WP untuk memberikan klarifikasi terkait kebenaran data tersebut.

Baca juga: Pembentukan Pansus LKPJ 2021 Bupati Sumba Timur Alot, Deal Setelah Lobi di Luar Ruang Sidang 

“Apabila data harta tersebut tidak benar, silakan dikonfirmasi ke kami dengan menyertakan bukti pendukungnya. Namun apabila data tersebut benar, Wajib Pajak dapat memilih dua opsi, apakah ingin melakukan pembetulan SPT atau ingin mengikuti PPS,” ucap Wayan. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved