Berita Kota Kupang Hari Ini

13 Kali Masuk Penjara, Tim Buser Polsek Maulafa Bekuk Residivis Pencurian Barang Rumah Tangga

Hamir sementara menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Polsek Maulafa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ HO. POLSEK MAULAFA POLRESTA KUPANG KOTA
Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka residivis kasus pencurian (baju hitam) bernama Hami (53) yang ditangkap di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Selasa 31 Mei 2022 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Maulafa Polres Kota Kupang Kota kembali menangkap Residivis Kasus Pencurian bernama Yohamir Bais Tineti alias Hamir (53) warga Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Tersangka Hamir telah menjadi Residivis yang telah 13 kali masuk penjara karena melakukan perbuatan serupa.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 1 Juni 2022, Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bernama Arfiana Bengari Rohi, Warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/96/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, Tim Penyidik melakukan lidik dan melacak keberadaan tersangka.

Baca juga: Ajakan Indonesia Penguatan Kerja sama Bilateral Disambut Baik PM Singapura 

"Kami melakukan pengembangan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada wilayah Amarasi Barat, sehingga Tim Buser melakukan pengejaran dan akhirnya membekuk tersangka Hamir di Desa Merbaun, Kabupaten Kupang," jelas Kapolsek Mengga.

Saat ini tersangka Hamir sementara menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Polsek Maulafa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mengga mengutarakan Kronologi kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban terjadi pada Jumat 27 Mei 2022 malam sekitar pukul 22.30 wita, korban sementara istirahat, kemudian mendengar bunyi langkah kaki orang masuk ke dalam rumah.

Korban yang merasa takut kemudian memanggil kakak iparnya yang tinggal di sebelah rumah untuk datang, setelah itu korban berteriak histeris yang membuat tersangka panik kemudian bergegas melarikan diri.

Setelah kejadian itu, korban memeriksa kondisi rumahnya kemudian mengetahui bahwa belasan cincin batu akik beserta uang tunai Rp 900 ribu telah hilang.

Baca juga: Musyawarah Ranting DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Kupang, Perkuat Basis Sambut Pemilu 2024

Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Maulafa dan membuat laporan polisi terkait kejadian pencurian yang menimpanya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved