Berita Kota Kupang Hari Ini

Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Wajib Bersikap Humanis dan Tegas Layani Masyarakat

kewenangan di lapangan sesuai ketentuan prosedur kepolisian untuk menyadarkan masyarakat yang belum mematuhi aturan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. telah mengingatkan kepada anggota agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas.

Setiap anggota kepolisian juga wajib bersikap santun dan humanis saat melaksanakan tugas di lapangan.
Meski kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang belum taat dan masih membangkang terhadap aturan, maka petugas kepolisian akan memberikan penegasan dengan cara santun dan humanis.

Demikian penjelasannya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 31 Mei 2022 malam di ruang kerjanya.

Krisna mengatakan tindakan penegasan dari pihak kepolisian berupa kata-kata/ verbal lisan, sedangkan apabila belum dapat mematuhinya maka petugas kepolisian akan menggunakan kekuatan untuk penegasan atau membatasi pergerakan masyarakat yang melawan aturan sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP) personel kepolisian.

Baca juga: Tentara Ukraina Beri Perlawanan Habis-habisan, Pasukan Rusia Tertahan di Donbas

"Aparat kepolisian mempunyai kewenangan di lapangan sesuai ketentuan prosedur kepolisian untuk menyadarkan masyarakat yang belum mematuhi aturan agar lebih tertib," tegas Krisna.

Terkait kejadian peneguran lisan dari anggota Polwan saat penertiban di Perempatan Patung Merpati Uis Neno Nokan Kit, hingga melontarkan kata-kata "kalau ada yang rekam nanti beta injak kasih mati," dan kalimat itu menjadi viral serta diplintir sebagai bentuk ancaman, seharusnya dipahami secara utuh oleh masyarakat.

"Maksud dari kata "injak kasih mati" bukan dalam konteks sebenarnya, tapi bermaksud untuk membatasi tindakan masyarakat agar tidak merekam video tindakan kepolisian saat melemahkan pelanggar aturan lalu-lintas yang saat itu membawa senjata tajam, karena dinilai membahayakan keselamatan warga yang berada di sekitar lokasi jika tidak diamankan, terlebih saat pelanggar aturan tersebut berbuat nekat dan menyerang atau melukai warga sekitar saat terdesak," terang Krisna.

Baca juga: Inggris Ungkap Menderita Kerugian Besar Rusia, Dari Pembetontakan Lokal Hingga Kekurangan Komandan

Baginya, tindakan anggota Polwan itu tidak bermaksud untuk mengancam warga, tapi memberikan penegasan saat melaksanakan tugas di lapangan.

Tujuan dari membatasi masyarakat merekam video agar mencegah pemanfaatan dan penyebarluasan informasi yang tidak bertanggungjawab dan kewenangan kepolisian diatur dalam ketentuan UU ITE dan Ketentuan aturan lain.

Pihaknya meminta kepada masyarakat secara proporsional dapat membedakan antara kalimat penegasan atau kalimat ancaman.

"Pihak kepolisian memberikan penjelasan secara tegas dan humanis di lapangan, akan tetapi jika masyarakat belum mengindahkan dan melawan aturan, maka jangan pernah salahkan petugas bertindak tegas untuk menertibkan agar mematuhi aturan," tegasnya.

Baca juga: Taiwan Percaya Diri Siap Hadapi Serbuan Pasukan China, Kerjsama Garda Nasional AS Hadapi PLA

Terhadap kegiatan patroli rutin telah berlangsung selama dua minggu dan akan terus berlanjut sampai masyarakat Kota Kupang semakin tertib dan memiliki kesadaran hukum semakin tertib dalam berlalu-lintas.

"Saya ingin masyarakat Kota Kupang memiliki kesadaran hukum pentingnya tertib aturan lalu-lintas bukan karena ada polisi yang berjaga setiap malam di jalan raya, melainkan tertib aturan lalu-lintas sebagai sebuah kebutuhan dalam menjaga keselamatan di jalan raya sekaligus meminimalisir kasus lakalantas yang membahayakan keselamatan di jalan raya," tutupnya.  (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved