Berita Kupang Hari Ini

Dugaan Menyebar Isu SARA, Ibu Kepsek SMP Laporkan Wakil Ketua DPRD Kupang

Seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kupang bernama Florince Lumba melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yohanes Yulius

Editor: Ferry Ndoen
Dugaan Menyebar Isu SARA, Ibu Kepsek SMP Laporkan Wakil Ketua DPRD Kupang
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kepsek SMP di Kabupaten Kupang, Florince Lumba, S.Pd, yang didampingi Panasehat Hukum nya Bildat Torino Tonak.S.H memberikan keterangan pers usai membuat laporan kasus dugaan tindak pidana ITE di Mapolda NTT, Selasa 31 Mei 2022 petang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kupang bernama Florince Lumba melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yohanes Yulius Mase alias Anis Mase ke Mapolda NTT.

Florince melaporkan Anis Mase terkait dugaan menyebarkan berita yang berbaur Suku, Agama, ras dan antar golongan (SARA).
Laporan polisi terhadap Anis Mase tertuang dalam laporan Nomor :  LP/B/155/V/2022/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 31 Mei 2022.

Saat melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda NTT, Florince Lumba, S.Pd,  yang didampingi Panasehat Hukum nya Bildat Torino Tonak.S.H, selanjutnya memberikan keterangan pada Subdit II Ditreskrimsus Polda NTT.

Kepada POS-KUPANG.COM, Florince Lumba mengatakan dirinya mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir karena pihak terlapor dalam hal ini Anis Mase tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi hingga saat ini.

"Peryataan yang dilontarkan oleh terlapor sangat mengganggu psikologi dan batin saya, sehingga saya memutuskan menempuh jalur Hukum," ungkap Florince.
Penasehat hukumnya, Bildat Torino Tonak.SH,.menjelaskan bahwa sebelumya terjadi permasalahan antara pelapor dan terlapor, dan langkah hukum merupakan jalan terakhir. 

Bahkan kliennya telah melakukan pendekatan dan berusaha komunikasi dengan baik dengan Anis Mase, akan tetapi yang bersangkutan tidak menanggapinya dan terus menghindar.

Baca juga: Slank dan KLA Project Siap Guncang Kota Ende Malam Ini dalam Konser Kebangsaan, Gratis!

"Kami melaporkan saudara Anies mase dengan dugaan menyebarkan berita yang berbaur Suku,Agama,ras dan antar golongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang - Undang ITE," jelas Bildat.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan peryataan terlapor di Media siber/online yang menyatakan bahwa "Pemecatan salah satu guru honorer yang dipecat karena berbeda keyakinan" dan pernyataan itu dinilai sangat diskriminasi.

Terkait pemecatan seorang guru, jelas bukan kewenangan pelapor tetapi pelapor hanya menganjurkan dengan bersurat kepada bupati dan Dinas Teknis dalam hal ini Dinas P dan K untuk mempertimbangkan fakta dan bukti kejadiannya tersebut.

Selain itu, Keputusan bersurat kepada Bupati  Kupang itu ada buktinya, kemudian peryataan Anies Mase, Berbaur"Negatif " Berbahaya bagi kelompok masyarakat tertentu, Sehingga terlalu harus mempertanggung jawabkan peryataan itu,

Terlebih terlapor berstatus sebagai pejabat pejabat Publik, harua menjaga perkataan dan etika sebab akan membahayakan karir politiknya.
Pihaknya berharap Polda NTT bisa memproses kasus ini sesuai Hukum yang berlaku,dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Terpisah, Terlapor Anis Mase yang dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya siap menghadapi laporan polisi terhadap dirinya di Polda NTT.
Pihaknya juga meminta agar pelapor harus membuktikan kebenaran laporan tersebut.

"Saya siap memberikan keterangan dan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ini," ujarnya singkat. (CR14)

Kepsek SMP di Kabupaten Kupang, Florince Lumba, S.Pd,  yang didampingi Panasehat Hukum nya Bildat Torino Tonak.S.H memberikan keterangan pers usai membuat laporan kasus dugaan tindak pidana ITE di Mapolda NTT, Selasa 31 Mei 2022 petang.
Kepsek SMP di Kabupaten Kupang, Florince Lumba, S.Pd, yang didampingi Panasehat Hukum nya Bildat Torino Tonak.S.H memberikan keterangan pers usai membuat laporan kasus dugaan tindak pidana ITE di Mapolda NTT, Selasa 31 Mei 2022 petang. (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved